, Jakarta Selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belakangan kasus makar acap kali terdengar. Mantan jenderal hingga aktivis diketahui pernah ditahan dalam kasus dugaan makar pada tahun 2019.
Terbaru, dugaan makar pun juga disematkan kepada pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamsudin Suyuti. Menurut Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, Yudi ditangkap atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Benar yang bersangkutan ditangkap pada 22 Januari 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi , Jakarta, Jumat, 1 Februari 2020.
Advertisement
Dia ditahan karena telah memberikan pernyataan sikap atas Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan nama negara rakyat Nusantara yang diunggah di media berbagi video, YouTube.
Akibat perbuatannya, dia pun disangkakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya Yudi, berikut ini deretan kasus makar selama pemerintahan Jokowi yang dihimpun :
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sri Bintang Pamungkas
Aktivis Sri Bintang Pamungkas pernah ditangkap bersama beberapa nama aktivis dan tokoh nasional lainnya seperti Rinal Kobar dan Jamran pada 2 Desember 2016 silam. Penahanan dilakukan Polda Metro Jaya jelang aksi 212 atas kasus dugaan pemufakatan untuk melakukan makar.
Atas kasus dugaan makar tersebut, Sri Bintang Pamungkas bersama sembilan orang lainnya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya selama tiga bulan lebih sejak ditangkap pada 3 Desember 2016.
Namun, penahanan terhadap Sri Bintang sempat ditangguhkan pada 15 Maret 2017 karena alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama penangguhan penahanan, istri Sri Bintang yaitu Erlina menjadi pihak penjamin.
Semenjak pemeriksaan terakhir pada pertengahan 2017 itu, Sri Bintang mengaku tidak pernah lagi dipanggil pihak kepolisian terkait kasus makar yang pernah menjeratnya tersebut. Dia mengatakan, hanya dimintai wajib lapor melalui surat pemberitahuan.
Meski demikian, dia menegaskan idak punya niatan untuk lari dari kasus tersebut apalagi bermaksud merusak alat bukti. Dia juga menilai apa yang dituduhkan penyidik padanya tidaklah berdasar dan tidak ada bukti yang kuat.
Advertisement
Muhammad Al Khaththath
Selain penangkapan dugaan makar di aksi 212 terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas, pada kasus serupa polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Sekjen FUI Al Khaththath menjelang aksi 313, tepatnya pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.
Polda Metro Jaya mengamankan Sekjen FUI Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Selain pentolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Bahkan, aparat telah melakukan pemantauan terhadap kelimanya selama dua pekan sebelum penangkapan. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.
Selain menyiapkan strategi memaksa masuk ke kompleks Gedung DPR-MPR, Muhammad Al Khaththath cs juga diduga telah menghitung besaran biaya yang dibutuhkan untuk makar. Mereka diketahui tengah menyiapkan dana Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hingga pada Selasa 20 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ia dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, permohonan penangguhan Sekjen FUI itu dikabulkan Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan dan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sofjan Jacoeb
Tak kalah mengejutkan, pada Senin 10 Juni 2019, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.
Dia diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.
Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat dipanggil guna pemeriksaan terkait kasus makar, Senin, 10 Juni 2019, Sofjan Jacoeb berhalangan hadir karena sakit.
Sofjan Jacoeb akhirnya memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum. Tak banyak bicara, dia hanya menegaskan akan menghadapi hukum yang menjeratnya.
Advertisement
Lieus Sungkharisma
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya kembali menangkap aktivis atas dugaan makar, pada Senin, 20 Mei 2019. Aktivis Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Lieus ditangkap di sebuah apartemen, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB.
Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Eggi Sudjana
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana juga pernah ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro terkait kasus dugaan makar.
Untuk proses penyidikan, dia bahkan pernah ditahan 20 ke depan sejak penangkapannya 14 Mei 2019.
Eggi menjadi tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.
Kasus itu, berawal saat Eggi berpidato di depan kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, dia menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga kala itu.
Saat itu, Eggi terlapor dengan tuduhan penghasutan. Akibatnya dia dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, saat itu Eggi ogah meneken surat penahanan tersebut. Dia pun lalu ditahan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kivlan Zen
Selain itu, Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 silam.
Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya terdapat Kivlan Zen. Kivlan menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka. Siapa pun yang menghalangi kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Lalu diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Kivlan pun direncanakan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan Zen sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda.
(Winda Nelfira)
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sri Bintang Pamungkas
Muhammad Al Khaththath
Sofjan Jacoeb
Lieus Sungkharisma
Eggi Sudjana
Kivlan Zen
Jokowi
Makar
Sri Bintang Pamungkas
Khaththath
Sofjan Jacoeb
Lieus Sungkharisma
Eggi Sudjana Tersangka
Kivlan Zein
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak