, Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus human trafficking atau perdagangan manusia itu terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, Kelurahan Rawa Bebek.
Pada saat penggeledahan praktik eksploitasi seksual anak itu, Senin, 13 Januari 2020, polisi berhasil mengamankan enam pelaku.
"Pada13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Januari 2020.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 10 korban yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.
Berikut fakta-fakta kasus eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polsek Medan Helvetia mengamankan 20 anak dan orang tuanya yang diduga mengeksploitasi anak menjadi pengemis dan pengamen di persimpangan jalan di Kota Medan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
6 Pelaku Ditangkap
![20160401-Ilustrasi-Eksploitasi-Anak-iStockphoto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uYegc0ikVoCr-Ud4E5-_bPiyEmU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1189092/original/031854200_1459484951-20160401-Ilustrasi-Eksploitasi-Anak-iStockphoto3.jpg)
Polisi mengungkap praktik human trafficking yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan polisi mengamankan enam pelaku.
"Pada 13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Januari 2020.
Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Advertisement
Harus Layani 10 Pria
![20160401-Ilustrasi-Eksploitasi-Anak-iStockphoto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2pPZKkhWv5QxWNEuaTqbsbeNCOU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1189093/original/037700400_1459484951-20160401-Ilustrasi-Eksploitasi-Anak-iStockphoto2.jpg)
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban eksploitasi anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam semalam.
"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali. Bila tidak mencapai target akan mendapat denda," ucap Pujiyarto di Polda Metro Jaya.
Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 150 ribu setiap kali melayani. Nantinya, Rp 90 ribu diserahkan ke tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara sisanya, Rp 60 ribu buat korban.
"Apabila enggak mencapai 10 kali didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.
Gaji Didapat Setelah 2 Bulan
![Ilustrasi uang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Rtst7btVUWp4k12EotO4uhx5OLA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2817704/original/075648000_1559031860-iStock-956329574.jpg)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, para korban eksploitasi anak akan mendapatkan gaji setelah dua bulan melakukan aksinya.
Dan, kata Yusri, selama di kafe tersebut para korban ditempatkan di penampungan yang disediakan oleh tersangka Mami.
"Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar harus membayar sebesar Rp. 1,5 Juta kepada Mami," ucap Yusri.
Para korban juga tidak memiliki ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
Advertisement
Dipaksa Minum Pil
![Fungsi Obat Asam Mefenamat dan Amoxicillin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TPldy1FHzvYs8DYP5vU_3EHEUUc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3012251/original/025066000_1578050647-pills-1190217_960_720.jpg)
Hasil penyidikan sementara, 10 korban eksploitasi anak yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.
"Bukan enggak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan, padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama.
Piter mengatakan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Alasannya, karena para korban eksploitasi seksual anak ini harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam semalam.
Sekarang ini, polisi tengah mendalami dari mana para tersangka eksploitasi seksual anak ini mendapat pil untuk menghentikan siklus menstruasi pada wanita. Diduga kuat, pil tersebut didapatkan secara ilegal.
"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.
Terkini Lainnya
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 Pelaku Ditangkap
Harus Layani 10 Pria
Gaji Didapat Setelah 2 Bulan
Dipaksa Minum Pil
Eksploitasi
Eksploitasi Anak
Penjaringan
Human Trafficking
Perdagangan Manusia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution