, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membenarkan memberikan pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi satu tahun.
"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut dia, Annas Maamun sudah sakit-sakitan. Bahkan sudah memakai bantuan alat pernapasan atau menggunakan oksigen tambahan.
Advertisement
"Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya, dia dirawat di rumah," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Annas Maamun tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman.
"Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana. Hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Annas Maamun Bakal Kembali ke Kursi Pesakitan
![Annas Maamun Bersaksi di Sidang Gulat Manurung](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/T-x_TTDTyShyYYIuupzPwT2Qun0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/797553/original/069866000_1421665235-gulat_1.jpg)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Meski mendapat grasi, diketahui Annas Maamun juga masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Febri mengatakan, penyidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau ini akan segera dirampungkan penyidik. Menurut Febri, tak lama lagi Annas Maamun bakal kembali duduk sebagai terdakwa.
"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," kata Febri.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Annas Maamun Bakal Kembali ke Kursi Pesakitan
Mahfud MD
Annas Maamun
Grasi Annas Maamun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?