, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK menjadi UU.
Sebelum revisi UU KPK disahkan pada Selasa, 17 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyetujuinya.
Namun, sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju. Pimpinan KPK saat ini bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas.
Advertisement
Rupanya, sikap sama juga ditunjukkan pimpinan KPK yang baru, Nurul Ghufron. Meski baru mulai bertugas pada Desember mendatang, Ghufron sudah memprediksi kesulitan yang bakal dihadapi kepemimpinan KPK eranya dalam memberantas korupsi akibat UU KPK direvisi.
Salah satunya menurut Ghufron adalah KPK yang tak lagi jadi lembaga khusus.
Berikut ulasan revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU dan dinilai bisa melemahkan:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesulitan OTT
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Ada tujuh poin yang direvisi, salah satunya mengenai pelaksanaan penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Menurut Nurul Ghufron, hal tersebutlah yang membuat tugas KPK ke depan makin sulit. Terlebih lagi, kata dia, ketika akan melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," kata Nurul Ghufron, di kampus Universitas Jember (Unej).
KPK Tak Lagi Jadi PenyidikKemudian, menurut Ghufron, kesulitan lain yang bakal dihadapi KPK ke depan yakni terkait hilangnya status penyidik dan penuntut pimpinan KPK.
DPR dan Pemerintah memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru. Tak hanya itu, dalam UU KPK yang baru akan dibentuk Dewan Pengawas.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej).
Advertisement
KPK Tak Lagi Jadi Lembaga Khusus
Menurut Nurul, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU. Meski demikian, Ghufron mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," kata Ghufron.
Khawatir Penyadapan Bocor
Dalam Undang-Undang yang baru, akan ada pembentukan dewan pengawas. Salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.
KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," tutur Ghufron.
Reporter : Desi Aditia Ningrum
Sumber : Merdeka.com
Terkini Lainnya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesulitan OTT
KPK Tak Lagi Jadi Lembaga Khusus
Khawatir Penyadapan Bocor
Revisi UU KPK
Revisi UU KPK 2019
uu kpk
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram