, Jakarta - Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sejak 2015 lalu, Muhammad Aris terbukti telah mencabuli 9 anak yang tersebar di Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las, dia mencari mangsa.
Kemudian, dia membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.
Advertisement
"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono.
Berikut 5 hal terkait hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku kekerasan seksual pada sembilan bocah di Mojokerto, Jawa Timur, akan jalani hukuman kebiri kimia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Muncul Pro Kontra
![Pelaku Kejahatan Seksual di Papua Siap-siap Dikebiri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1fsxgNM39Tq60eSoom_AJxyA4U0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1085952/original/085427500_1450248034-aceh.tribunnews.jpg)
Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mendesak menterinya segera menyelesaikan PP.
Mengingat perlindungan anak dari tindakan pencabulan perlu ditegakkan. Apalagi, hukuman kebiri sudah memiliki payung hukum.
"Saat menjalankan hukuman kebiri ini, ada rehabilitasi dari tim bersama. Mereka bisa mengawasi," ujar Putu Elvina.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Prof dr Wimpie Pangkahila SpAnd mengungkapkan bahwa pihaknya pernah dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016.
Aturan itu merupakan cikal bakal UU 17/2016. Untuk saat ini, dia bersikap menolak adanya hukuman kebiri. Sebab, banyak sisi negatifnya.
"Lebih baik hukum seumur hidup atau hukum mati saja," ujar Wimpie.
Androlog dr Aminuddin Aziz SpAnd menambahkan, ada dua strategi kebiri kimia. Pertama, dengan mengurangi produksi testosteron dengan pemberian obat, misalnya jenis GnrH agonisatau GnRH antagonis.
Keduanya bekerja memengaruhi otak untuk membuat produksi luteinizing hormone (LH) rendah. Sehingga rangsangan produksi testosteron pada testis menjadi rendah.
Cara kedua, dengan mengurangi efek testosteron dengan pemberian antitestosteron atau antiandrogen. Misalnya siproteron asetat atau medroksiprogesteron.
Perlu dicatat, pemberian dua obat tersebut tidak berefek lama dalam pengurangan testosteron dalam tubuh pelaku. Hanya beberapa minggu, bergantung jenis obat yang diberikan.
"Ada yang hanya satu minggu malah," kata Aminuddin.
Apakah pemerintah akan menyuntikkannya secara berkala? "Kalaupun dilakukan dalam jangka panjang, harus diperhatikan efek obat-obatan kastrasi ini bisa merugikan secara sistemik."
Ada efek tulang keropos, anemia, atropi otot, sampai penuaan dini. Belum lagi, lanjut Aminuddin, sebetulnya ada celah yang bisa dilakukan si penerima.
Yang bersangkutan bisa datang ke dokter untuk melakukan terapi hormon. Lalu, dokter akan memberikan injeksi testosteron setelah ada bukti memiliki kadar testosteron rendah.
Pelaku bisa saja secara rutin diberi LOH/hipogonadisme. Misalnya testosteron undekanoat, testosteron suksinat, testosteron topikal, dan testosteron oral.
"Kemampuan seksualnya balik lagi. Selesai," kata dia.
Menurut Aminuddin, adanya kasus pemerkosaan ini sejatinya bukan akibat kadar testosteron tinggi. Tapi memang pada otak pelaku. Dia sering menemukan orang dengan kadar testosteron tinggi, tapi mampu mengendalikan diri.
Advertisement
Masih Tunggu Eksekutor
![DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ck3hd1Dw9piftUbFJ8YKECcU0hg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1248931/original/018790600_1464593127-081631900_1444552613-Ilustrasi-Kekerasan-Anak2.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah, M Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
"Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib," kata Rudy, Sabtu 24 Agustus 2019.
Untuk menerapkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu, Rudy juga akan berkonsultasi ke atasnya. Sebab, dia juga mengaku belum tahu petunjuk teknis kebiri kimia tersebut. "Saya ini mencari petunjuk dulu," tambah Rudy.
Menurut dia, dokter boleh saja menolak menjalankan putusan pengadilan. Tetapi, eksekusi kebiri kimia merupakan perintah undang-undang.
"Jadi harus dilakukan. Kalau tidak mau menjalankan undang-undang, itu juga pidana," tutur mantan Kajari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, itu.
Dia mengatakan, dokter semestinya bisa memosisikan diri sebagai korban atau keluarga korban. Sehingga bisa merasakan pedih korban.
Rudy memaparkan, pihaknya sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut sejak kepolisian melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain menjadi kasus kejahatan anak, jumlah korban kebejatan Aris mencapai belasan anak.
Perhatian itu terlihat dari tingginya tuntutan hukuman penjara saat sidang di PN Mojokerto pertengahan April lalu. Saat itu Aris yang duduk di kursi pesakitan dituntut JPU pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Padahal, hukuman maksimal kejahatan anak dalam undang-undang hanya 15 tahun. Saya kasih tambahan dua tahun karena mengingat kejahatan pelaku yang sangat besar," jelasnya.
Namun, hakim memberikan penilaian berbeda. Kata Rudy, hakim memberikan hukuman penjara 12 tahun dan hukuman tambahan ke anak tukang las tersebut berupa kebiri kimia.
"Saya cuma menuntut 17 tahun. Tanpa kebiri. Jadi, bukan kami yang menuntut hukuman itu. Tetapi, hakim yang menjatuhkan hukuman itu," ungkapnya.
Masih Tunggu Petunjuk Teknis
![Ini Isi Perppu Kebiri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bfMAPsTdTDEHHpqBiLhy3dB5nlU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1245972/original/065807500_1464261420-160526_Perppu_Kebiri_Banner_Abdillah.jpg)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menuturkan, pihaknya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia kepada Muhammad Aris.
Hal ini mengingat penerapan hukuman kebiri kimia baru pertama kali dilakukan di Indonesia sehingga hadapi kesulitan untuk melaksanakannya.
"Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung. Sekaligus minta petunjuk pelaksanaannya mungkin hari ini atau besok. Kalau hari ini Kejaksaan Mojokerto akan melaporkan,” ujar Richard saat dihubungi , Senin (26/8/2019).
Terkait ada penolakan terhadap penerapan hukuman kebiri kimia, Richard menuturkan hukuman tidak bisa dibatalkan. Hukuman tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan lebih tinggi yaitu Mahkamah Agung (MA). Richard menegaskan, kalau pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Kejaksaan Agung.
Adapun diputuskan hukuman tambahan dengan hukuman kebiri kimia, menurut Richard karena berdasarkan Kejaksaan Negeri Mojokerto kalau kasus tersebu sudah luar biasa.
Richard menambahkan, penerapan hukuman kebiri kimia ini juga tidak serta merta dilakukan secepatnya. Penerapan hukuman kebiri kimia tersebut dilakukan dalam waktu dua tahun setelah eksekusi hukuman pidana kemudian rehabilitasi.
"Jangka waktu dua tahun ini sesuai Undang-Undang (UU). Kemudian rehabilitasi. Jadi ini tidak berlaku selamanya," kata dia.
Advertisement
Komisi VIII DPR Setuju
![8 Fakta tentang Kebiri Kimia yang Jadi Hukuman Buat Pemerkosa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-p_QHG6XdE20W4gCDLLcUtCAgRk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1245414/original/071255900_1464242921-20160526-kebiri-kimia_20160526_030203.jpg)
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mendukung hukuman kebiri kimia terhadap pedofil atau pemerkosa anak. Dia mengatakan, hukuman para tersangka pedofil anak harus memiliki efek jera.
Menurutnya, efek jera tersebut perlu diberikan untuk mencegah kasus serupa terulang, bahkan lebih luas. Sebab, kata Marwan, tidak sedikit pelaku pedofilia juga pernah menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual anak.
"Begitu kita telusuri dan dalami masa lalunya, sebagian besar adalah korban juga. Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Kedati, Marwan menambahkan untuk memberikan efek jera diperlukan juga edukasi serta pendekatan dan perbaikan sosial untuk mencegah kasus kekerasan seksual anak terjadi kembali.
"Jadi kalau aspek untuk jera hanya melalui kebiri, enggak mungkin, jadi harus ada pendekatan pendidikan, ada pendekatan perbaikan sosial, tapi untuk menyelamatkan satu orang demi yang lain itu sudah pasti," ucapnya.
IDI Jatim Menolak
![Dokter Pria](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qAnfTsHoGCzZxzcAmNnsiR5HGwk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2051634/original/089349500_1522745632-Dokter-Laki-laki4.jpg)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, eksekusi atau hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter.
Oleh karena itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur (Jatim) menolak menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual.
Ketua IDI Jatim, dr Poernomo Budi Setiawan menuturkan, hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Dalam hal ini, profesi dokter untuk menyembuhkan dan merehabilitasi, bukan menyakiti.
"Dari sisi kompetensi, sebetulnya kebiri itu apa. Kompetensi adalah sesuatu yang diperoleh dokter dari ilmu pengetahuan dan latihan praktis. Tapi ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak," ujar Poernomo kepada Radio Suara Surabaya, melansir suarasurabaya.net, Senin (26/8/2019).
Poernomo menuturkan, pihaknya belum tahu pasti siapa yang akan eksekusi hukuman tersebut. Namun dalam hal ini, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutornya, meskipun pemerintah menunjuknya. IDI baik pusat hingga daerah menolak jika diminta sebagai eksekutor.
"Pertimbangan lain dari sisi kompeten, apakah memasukkan kebiri kimia itu tidak membawa dampak pada organ lain. Nah, kalau pemerintah menunjuk dokter, IDI tidak bisa," ujar dia.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Muncul Pro Kontra
Masih Tunggu Eksekutor
Masih Tunggu Petunjuk Teknis
Komisi VIII DPR Setuju
IDI Jatim Menolak
Jakarta
Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Kebiri
Kebiri Kimia
Kebiri
Raja Organic
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks