, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus pemberian suap ke pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ending mengaku bersalah atas perbuatannya itu.
Di muka persidangan, Ending mengaku menyuap Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga karena terpaksa akibat bobroknya sistem di Kemenpora. Sistem berbelit-belit, dan wajib ada uang pemulus, membuat pihaknya buntu sebagai mitra Kemenpora sehingga kalap melakukan suap.
Baca Juga
"Pengurus semua mengeluh dan curhat atas lambatnya pencairan dana hibah KONI. Saya dan pengurus follow up pencairan untuk komitmen fee baru bisa dicairkan. Saya terkejut dan berat sebagai Sekjen, dan saya laporkan ke ketua akhirnya memutuskan untuk memberikan sesuai permintaan Miftahul Ulum, sespri menteri," ucap Ending di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Advertisement
Dia juga menyesali sikap KPK yang tidak menerima permohonannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum.
Padahal menurutnya segala keterangan sudah ia sampaikan secara jujur, seperti adanya permintaan secara terus menerus dari pihak Kemenpora agar dana hibah segera cair.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalam kasus ini nama Menteri Imam Nahrawi muncul pada persidangan sebelumnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permohonan ke Hakim
Atas fakta tersebut Ending berharap majelis hakim mempertimbangkan segala keterangannya sekaligus fakta persidangan saat menjatuhkan vonis untuknya nanti.
"Keterangan di sidang sudah saya berikan terang benderang. Permohonan kepada majelis hakim agar memberikan saya keadilan dengan hukuman seadil-adilnya atas tuntutan JPU dan saya meyakini dapat diwujudkan oleh majelis hakim," tandasnya.
Ending dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI, Jhonny E Awuy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Terkini Lainnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permohonan ke Hakim
KPK
Suap Dana Hibah KONI
KONI
Kemenpora
Rekomendasi
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI