, Jakarta - Ombudsman menemukan malaadministrasi Kementerian Agama dalam kasus biro umrah PT Abu Tours. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, mengungkapkan ada empat poin kesalahan Kemenag.
Malaadministrasi pertama adalah kelalaian dalam pengawasan PT Abu Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Akibatnya, ribuan calon jemaah gagal diberangkatkan.
"Kementerian Agama tidak kompeten dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," ujar Suaedy di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Advertisement
Kedua, Kementerian Agama dianggap lamban merespons masalah PT Abu Tours dari segi hukum. Ombudsman menyoroti ketiadaan kontrak tertulis antara PPIU dengan calon jemaah.
Suaedy mengatakan, Kemenag seharusnya tidak begitu saja membiarkan calon jemaah melakukan transaksi dengan PPIU tanpa adanya kontrak tertulis.
"Hal ini tentu dapat merugikan para calon jemaah umrah," ujarnya.
Terakhir, Kemenag masih mempersilakan PT Abu Tours memberangkatkan para calon jemaahnya. Padahal izin PPIU PT Abu Tours sudah dicabut. Ombudsman menilai keberangkatan jemaah itu ilegal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rugi Miliaran
Beberapa waktu lalu, Ristiawan melaporkan CEO Abu Tours Hamzah Mamba ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia yang mewakili ratusan anggota jemaah itu melaporkan Abu Tours karena sudah merasa ditipu hingga miliaran rupiah.
"Jadi hari ini kami mewakili 307 jemaah dengan tingkat kerugian Rp 5,3 miliar. Ini belum semua jemaah di area Jabodetabek dan jemaah yang belum melaporkan ke Bareskrim," kata Ristiawan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Laporannya telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim, tanggal 12 April 2018. Hamzah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia mengungkapkan, mulai merasa ditipu sejak awal Januari lalu karena sudah mengalami dua kali penundaan. Saat itu, Abu Tours memberikan opsi agar jemaah yang ingin bisa berangkat cepat harus tambah biaya Rp 15 juta per pak.
"Jadi bayangkan Rp 19.500.000 tambah Rp 15 juta lagi, untuk kita mau berangkat dibebankan biaya Rp 34 juta sekian. Jadi itu menurut kami oke ini adalah penipuan," ungkap Ristiawan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Terkini Lainnya
Rugi Miliaran
Merdeka.com
ABU Tours
Kementerian Agama
PT Abu Tours
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador