, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Advertisement
Rochmadi juga dituntut pidana tambahan, dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Pembayaran tersebut wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam rentang waktu satu bulan tidak mampu membayar, jaksa pada KPK akan melelang harta benda milik Rochmadi hingga memenuhi angka kewajiban.
"Apabila tidak menutupi maka dipidana selama 1 tahun," kata jaksa Ali.
Jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta, menerima gratifikasi, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembuktiannya, Rochmadi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 1,725 miliar dengan rincian Rp 600 juta dan USD 90 ribu.
Penerimaan gratifikasi oleh mantan Auditor BPK Rochmadi dinilai telah melanggar Pasal 12 C UU tindak pidana korupsi tentang gratifikasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Meringankan dan Memberatkan
Dalam tuntutan, jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena Rochmadi tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewajibannya untuk melakukan tindak kejahatan, melibatkan anak buahnya dalam menerima uang suap, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatan.
Atas perbuatannya, Rochamadi disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Sementara terkait gratifikasi, Rochmadi dijerat Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Terkini Lainnya
Meringankan dan Memberatkan
Auditor BPK
Rochmadi Saptogiri
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Update Banjir Jakarta: Pagi Ini 4 RT Masih Tergenang
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Menikah dengan Adat Sunda, Mas Kawinnya Pakai Mata Uang Asing
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Smartfren Run 2024 Sukses Ajak Ribuan Orang Berlari
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Saskia Chadwick Kembali Bermain di Series Terbaru Vidio Ular Tangga Dara(h), Intip Perannya
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Genap 100 Tahun, SBD Gelar Distributor Gathering
Fabrizio Romano Bocorkan Manchester United Bakal Rekrut Pemain Hongaria
Imbas Mt Gox dan Jerman, Harga Bitcoin Bersiap Jatuh ke Level Segini
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban