, Jakarta - Pengacara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengaku belum mengetahui perkembangan laporan yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri.
"Belum ada informasi atau komunikasi," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Baca Juga
Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Mei 2017 kemarin mengindikasikan, laporan yang dibuat Antasari Azhar tidak bisa naik ke penyidikan. Sebab, penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Advertisement
Boyamin mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Jika memang tidak bisa naik ke penyidikan, maka ia menunggu surat resmi dari kepolisian berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya menunggu surat penghentian penyidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut, laporan yang dibuat Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak bisa berlanjut ke ranah penyidikan.
Menurut Herry, ada sejumlah alasan yang menyebabkan laporan yang dibuat pada 14 Februari 2017 itu tidak bisa dilanjutkan.
"Kasus Pak Antasari itu sudah kita lakukan penyelidikan. Namun, kelihatannya itu tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.
Alasannya, kata Herry, barang bukti yang diserahkan Antasari tidak cukup relevan dijadikan sebagai dua alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Persangkaan Palsu
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari Azhar pada Kamis, 23 Februari 2017, terkait laporan dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
Kabag Penum Mabes Polri Martinus mengatakan, selain Antasari ada dua yang telah diperiksa yaitu Boyamin Saiman dan Andi Syamsuddin, adik kandung dari Nasrudin.
Dalam pemeriksaan terkait kasus Antasari Azhar, Martin mengatakan, penyidik ingin menggali informasi terkait sangkaan palsu tersebut.
Antasari Azhar menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Dia bersama Andi Syamsudin Iskandar lalu membuat laporan.
Laporan Antasari Azhar itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.
Terkini Lainnya
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rotasi Polri: Irjen Syahar Jadi Kabaintelkam, Abdul Karim Jabat Kadiv Propam
Antasari Azhar
SP3
Persangkaan Palsu
Bareskrim Polri
Rekomendasi
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rotasi Polri: Irjen Syahar Jadi Kabaintelkam, Abdul Karim Jabat Kadiv Propam
Staf Sekjen PDIP Trauma Dibentak Penyidik, Begini Respons KPK
Pabrik Sekaligus Laboratorium Pil Ekstasi di Medan Digerebek, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Kristiyanto Lakukan Praperadilan Terlebih Dahulu
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
PDIP Bakal Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan PT CSS dan Berkomitmen Kembalikan Uang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum