, Jakarta - Surat Keterangan Lunas (SKL) secara hukum adalah sah. Sebab SKL diterbitkan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Inpres tersebut berisi tentang pemberian jaminan dan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Selain itu juga memberikan tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham (release and discharge).
Kewajiban itu merujuk pada para obligor penerima bantuan likuditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI semacam skema bantuan atau pinjaman yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas atau keuangan.
Advertisement
Pada krisis moneter 1997 itu, setidaknya 48 bank yang bermasalah. BI pun, pada Desember 2018, mengucurkan dana Rp 147,7 triliun.
Namun, bank-bank yang diberikan bantuan tidak melakukan kewajibannya membayar pinjaman. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun ditunjuk untuk menagih kewajiban para obligor penerima BLBI.
Nah, para obligor BLBI yang telah melunasi utang-utangnya itu akan diberikan SKL oleh pemerintah. Merujuk data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), setidaknya ada 5 SKL yang diberikan kepada 5 obligor ternyata belum sepenuhnya melunasi utang-utangnya.
Salah satunya adalah Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Masih menurut data Fitra, Sjamsul Nursalim memiliki utang Rp 28,408 triliun. Namun yang dikembalikan hanya Rp 4,932 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka SKL BLBI
![KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka- Basaria Panjaitan-Jakarta- Helmi Afandi-20170425](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7R2AKUbJSLCQu1lLvv49j6EF7zQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1576606/original/063720700_1493121140-20170425--KPK-Tetapkan-Mantan-Ketua-BPPN-Sebagai-Tersangka--Basaria-Panjaitan-Jakarta--Helmi-Afandi-01.jpg)
Dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Mei 2002 mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait perubahan proses litigasi menjadi restrukturasi atas kewajiban penyerahan aset obligor yakni BDNI.
Kemudian, Sjamsul Nursalim diwajibkan menyerahkan asetnya sebesar Rp 4,8 triliun. Pembayaran kewajiban tersebut bisa dilakukan dengan penyerahan aset atau dengan dana tunai.
Namun, karena BDNI tidak memiliki dana tunai, maka dalam proses ini melibatkan petani tambak. Sebab, BDNI mengucurkan kredit sebesar Rp 1,1 triliun kepada petani tambak. Dana itulah yang kemudian digunakan BDNI untuk membayarkan kewajibannya kepada BPPN.
"Sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak," kata Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan, dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Nah, sisanya sebesar Rp 3,7 triliun tidak ditagih BPPN atau dilakukan pembahasan dalam restrukturisasi. Malahan, BPPN mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.
"Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp 3,7 triliun," tutur Basaria di KPK.
Sebelumnya, dugaan korupsi aliran dana BLBI ini juga pernah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sjamsul Nursalim saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) atas kasusnya pada 13 Juli 2004.
SP3 ini dikeluarkan lantaran adanya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002. Bagi debitor kooperatif yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) maka diberikan jaminan bebas dari jeratan pidana. Kejaksaan mengategorikan Sjamsul sebagai debitor kooperatif yang telah melunasi kucuran dana bantuan pemerintah.
Terkini Lainnya
Tersangka SKL BLBI
KPK
BLBI
SKL BLBI
Kasus BLBI
Kasus SKL BLBI
Sjamsul Nursalim
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Berita Terkini
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah