, Jakarta Dua tahun berlalu, kematian Akseyna Ahad Dori masih menyisakan misteri. Polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh mahasiswa jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Alotnya kasus ini berpengaruh pada penghasilan rumah kos yang sempat ditinggali almarhum. Selama dua tahun kamar bernomor 208, yang pernah ditempati Aksyena tidak lagi berpenghuni.
Hal ini lantaran sejak Maret 2015, polisi belum memperbolehkan siapapun membuka kamar tersebut.
Advertisement
"Tidak ada yang boleh masuk dulu," kata penjaga indekos Edi Sukardi, kepada , Jumat 24 Maret 2017.
Dengan adanya larangan tersebut, Edi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 13,9 juta.
"Pada tahun 2014, biaya sewa Rp 550 ribu. Kemudian, pada tahun 2016 sampai 2017 naik menjadi Rp 600 ribu. Coba kalikan saja selama 2 tahun," ucap Edi.
Dia mengatakan, kerugian juga dialaminya saat pertama kasus pembunuhan Akseyna ramai di media massa. Sebanyak 12 penghuni kos memilih pindah dari tempat tersebut.
"Sekarang sudah berangsur normal," ujar Edi.
Kosan Akseyna Ahad Dori terletak di kawasan kelurahan Kukusan, kecamatan Beji Depok, Jawa Barat. Almarhum Akseyna mulai menyewa kamar pada Juli 2014. Kamar tersebut berukuran 4 X 3,5 meter terletak di lantai dua.
"Di sini semuanya ada 27 kamar, hanya satu kamar yang kosong," tutur Edy.
Dia mempersilakan melihat kamar tersebut dari luar jendela. Tampak kamar tersebut kotor dan berdebu. Bahkan beberapa barang milik Akseyna Ahad Dori berantakan di lantai.
Namun, penjaga kos berpesan untuk tidak memfoto baik kamar maupun bangunan kos. Karena ditakutkan tempat kosnya kembali sepi. "Mohon maaf mas, jangan difoto. Ini catnya baru diganti. Sebelumnya warna kuning, sekarang kami ganti warna putih," ujar Edi.
Terkini Lainnya
8 Tahun Berlalu, Polisi Kembali Usut Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori
Akseyna Ahad Dori
Mahasiswa UI
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
TOPIK POPULER
Populer
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir
Pria di Duren Sawit Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Viral, Terios Tabrak Pedagang Tape hingga Luka Berat di Duren Sawit
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Euro 2024
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Rashford Merapat ke PSG, Manchester United Temukan Penggantinya di Euro 2024
Berita Terkini
Lindungi Ubur-ubur Tak Menyengat, Danau Kakaban di Derawan Akan Jadi Zona Dilarang Berenang
Cegah Keparahan dengan Deteksi Dini, Fatty Liver Apa Bisa Sembuh?
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Pembagian Hadiah dari BSI
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Jang Nara Bikin Kaget Gara-Gara Follow Pengacara Perceraian di Instagram, Begini Penjelasan Sang Aktris
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Nama Kaesang Pangarep Muncul di Pilkada Jateng, Disebut Testing the Water dan Realistis
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
Drama Korea Romantis The Villain of Romance Tayang di Vidio
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
Pandangan Fiqih Gus Baha, Mahar Akad Nikah yang Harus Dibayar Separuh, Sisanya setelah Hubungan Intim