, Jakarta Putusan MA soal legalitas penggusuran di Kampung Pulo mudah ditebak. Karena selama ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penggusuran sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan umum dan peraturan yang sudah ada.
Isu penggusuran ramai karena konteksnya Pilkada DKI. Seperti halnya pemukiman kumuh warga yang tinggal di Kawasan Hijau Rawajati, Kalibata, Jakarta Selatan dan samping rel kereta api, dipindahkan ke Rusun Marunda, Kamis 1 September 2016. Peristiwa ini dilihat sebagai kejadian politik bukan soal penataan tata kota. Mereka yang umumya pedagang disediakan lapak di pasar-pasar.
Seperti yang sudah ditebak, lawan-lawan politik Ahok menyerang hal ini dengan isu penggusuran. Apalagi peristiwa ini terjadi dalam konteks Pilkada DKI. Mereka seperti berpesta-pora dengan isu penggusuran.
Advertisement
Tapi bagi Ahok, penataan, penertiban dan pemindahan (relokasi) terhadap warga DKI yang tinggal di kawasan-kawasan kumuh, selama rusun sudah siap dan tersedia, dia akan memindahkannya. Apapun resikonya. Apalagi, rusun itu lebih baik dari tempat tinggal mereka sebelumnya. Rusun yang lengkap dengan fasilitas-fasilitas di dalamnya, diberi KJP, bus Transjakarta gratis, modal dan lapak dagangan.
Jadi apa yang dilakukan Pemprov DKI sekarang bukanlah penggusuran, karena penggusuran hanya berakibat penduduknya dibiarkan “keleleran”, terlantar. Sementara yang dilakukan oleh Pemprov DKI sekarang adalah program pemindahan dan penataan ulang (relokasi).
Pemprov DKI memidahkan penduduk dari tempat yang kumuh ke tempat yang besih dan sehat, dari kawasan yang “dicuekin” Pemerintah ke kawasan yang memperoleh perhatian penuh, fasilitas rusun, tunjangan sosial, transportasi, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Lantas, apakah “penggusuran” yang diteriakkan lawan-lawan Ahok melanggar UU dan tidak membela kepentingan publik? Jawabannya adalah: Tidak. Dengan alasan berikut:
1. Ahok telah membangun dan menyediakan Rusun-Rusun yang layak untuk Warga DKI. Sedangkan pemukiman kumuh di bantaran sungai dan waduk, serta di jalur-jalur hijau lainnya, merupakan bukti dari ketiadaan kepedulian Pemerintah DKI terhadap perumahan rakyat sebelum ini.
Nah Pemprov DKI sekarang, yang dimulai oleh Jokowi dan kemudian dilanjutkan Ahok menggenjot pembangunan rusun-rusun untuk warga. Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan atas Undang-Undang Dasar UU 1945 Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Lebih khusus lagi hak rakyat pada perumahan ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1): “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.
2. Penataan dan Relokasi yang dilakukan Ahok untuk kepentingan umum (normalisasi waduk dan sungai, pembangunan tanggul-tanggul di Pesisir, revitalisasi ruang terbuka hijau) bukan untuk membangun mal, apartemen dan pemukiman mewah. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan.
Kalau Ahok melakukan penataan dan relokasi tapi tidak memenuhi 2 hal di atas (ketersediaan Rusun dan penggusuran untuk kepentingan umum), Ahok bisa dituduh melanggar UU dan tidak peduli pada rakyat. Jika Ahok memindahkan warga dari suatu pemukiman ke pemukiman lain, lantas bekas gusurannya dijadikan mal dan apartemen mewah, barulah Ahok bisa disebut anti publik. Dan ini penggusuran yang sebenar-benarnya.
Tetapi, karena Ahok merelokasi dari kawasan kumuh ke kawasan bersih, dan bekas daerah kumuh itu dibangun fasilitas-fasilitas yang manfaatnya kembali ke publik: untuk normalisasi sungai dan waduk, revitalisasi ruang terbuka hijau, pembangunan tanggul-tanggul di Pesisir untuk menghadang rob (air pasang laut) maka Ahok tidak melanggar undang-undang, bahkan ia telah menyediakan dan membela kepentingan publik.
Maka putusan MA soal legalitas penggusuran Kampung Pulo sebenarnya hanyalah penegasan pada kebijakan Ahok yang sudah sesuai dengan asas kepentingan umum.
(*)
Terkini Lainnya
Ahok Djarot
Rusun Marunda
Basuki Djarot
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
TOPIK POPULER
Populer
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
12 Trik untuk Membantu Anda Makan Lebih Sehat Menurut Ahli Gizi
Bahan Baku Kosmetik Lokal, di Antara Tuntutan Kemandirian dan Minimnya Kepercayaan Pengusaha Dalam Negeri
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Pemprov Jabar Luncurkan Program TSA Game Fest
Intip Kinerja CEL Coin, Kripto Milik Pertukaran Bangkrut Celsius
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Sutradara Deadpool and Wolverine Jamin Filmnya Tetap Ugal-ugalan, Meski Kini Gabung ke Disney
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang
WhatsApp Uji Coba Buat Avatar Digital Pakai AI, Ajak Pengguna Berkreasi
Malam 1 Suro 2024 dan Tradisi Suroan di Pesantren, Apa Hukumnya?
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Keseruan Anime Oshi No Ko Season 2 di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya