, Jakarta - Jamran dan Rizal Kobar masih ditahan Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dini hari terkait dugaan makar bersama sembilan lainnya. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras (SARA).
Penasihat hukum Jamran dan Rizal, Andris Basril menyatakan, penetapan tersangka terhadap kedua kliennya tidak berdasar. Karena itu, Andris meminta agar kakak-beradik itu dibebaskan.
Selain itu, Andris juga menilai penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait dugaan makar. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai pucuk pimpinan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Advertisement
"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum," ujar Andris, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tak hanya itu, lanjut Andris, pihaknya juga akan mengadukan Iriawan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, penangkapan tersebut dianggap telah merampas hak kritis seseorang sebagai warga negara.
"Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," sambung dia.
Andris juga akan menempuh upaya hukum lain terkait penetapan tersangka kliennya, yakni permohonan praperadilan. Namun hal itu terlebih dulu akan dikoordinasikan dengan berbagai elemen seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, PBNU, dan ormas-ormas lain.
"Yang kita ketahui bersama, bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III, 212," pungkas Andris.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menahan tiga dari total 11 orang yang diamankan pada Jumat 2 Desember 2016 pagi terkait dugaan makar. Ketiganya yakni Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 107 KUHP tentang makar jo Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.
Sementara delapan tersangka lainnya, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Alvin Indra, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani tak dilakukan penahanan setelah diperiksa selama 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif tidak dilakukannya penahanan itu.
Terkini Lainnya
Makar
Jamran dan Rizal Kobar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Fadhilah Dahsyat Membaca Al-Qur’an Menurut Rasulullah, Yuk Amalkan Setiap Hari!
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Top 3 Berita Hari Ini: Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Harvest City Lakukan Serah Terima Kunci kepada Konsumen Rukan Hana Business Square
Tentang Visa Italia dan Tempat Mengurusnya di Jakarta
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya
Penting, Penyadaran Kesehatan Mata dan Mental di Masyarakat
Sah, MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali