uefau17.com

Ahok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Maju Independen di Pilkada DKI - News

, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mantap maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta. Meski sudah berhasil mengumpulkan dukungan hingga 781 ribu KTP melalui TemanAhok, namun mereka harus verifikasi ulang dengan menambahkan nama Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartini sebagai calon wakil gubernur.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Ahok harus bisa mengumpulkan minimal 532.213 lembar dukungan. Dukungan itu merupakan syarat utama seorang calon independen untuk bisa maju di Pilkada DKI Jakarta.

"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan minimalnya 532.213 lembar KTP," kata Sumarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
 

Baca Juga

  • 3 Sebab Ahok Tak Pilih Djarot di Pilkada DKI
  • Wagub Djarot: Siapa pun yang Didukung PDIP Pasti Menang
  • Politikus PDIP: Belum Tentu Ahok Menang di Pilkada DKI


Ketentuan itu diatur pada Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan harus bisa mengumpulan dukungan 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah terkumpul, dukungan itu harus diserahkan kepada KPUD DKI Jakarta untuk diverifikasi ulang paling lambat Agustus 2016. Bila semua dukungan sudah dianggap sah berikut dengan syarat administrasi lainnya, Ahok dan Heru bisa mendaftarkan diri pada Oktober 2016 bersama dengan calon yang diusung parpol.

"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu (terkait sahnya persyaratan jumlah dukungan)," pungkas Sumarno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat