, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 2016. Baru-baru ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka pada kasus itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan ada 3 saksi yang akan diperiksa KPK hari ini dalam kasus itu. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Budi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Mereka yang diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Soebagiono selaku Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Kemudian Hediyanto W Husaini selaku Dirjen Bina Marga. Lalu A Hasanudin selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Anggaran PU. Selanjutnya ada pula seorang PNS bernama IGN Wing Kusbimanto yang juga turut diperiksa KPK.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka belum lama ini. Meski dia berupaya 'membebaskan diri' dengan melaporkan uang suap dari ijon proyek Kementerian PUPR ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Budi bersama penasihat hukumnya sempat melaporkan telah menerima gratifikasi atau suap sejumlah 305.000 dolar Singapura ke KPK pada Senin 1 Februari 2016.
Pada laporan tersebut, uang suap itu diterima dari Julia Prasetyarini, anak buah Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
KPK pun menganalisa dan melakukan koordinasi untuk membahas laporan gratifikasi Budi itu. Belakangan, KPK memutuskan menolak laporan tersebut karena terkait dengan suap ijon proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 yang sedang diusut.
"Sehingga laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Priharsa.
Baca Juga
- KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Damayanti
- Politikus PDIP Damayanti Juga Diduga Terlibat Korupsi di Bengkulu
- PDIP Minta Damayanti Tak Lagi Disebut Kadernya
Buah Simalakama
Advertisement
KPK langsung menyita uang 305.000 dolar Singapura yang dilaporkan Budi sebagai bukti suap. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016. Pada hari itu juga penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum.
KPK kemudian menetapkan Budi sebagai tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap dengan yang menjerat Damayanti. Kasus dugaan suap ijon proyek jalan di Kemen PUPR tahun anggaran 2016 ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 12 Januari 2016.
Sehari kemudian KPK menetapkan 4 tersangka pascaoperasi tersebut, yakni Damayanti bersama 2 stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT WTU Abdul Khoir.
Damayanti, Dessy, dan Julia disangka sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir ditengarai menjadi pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Selain menangkap para pelaku, KPK menyita uang sebanyak 99.000 dolar Singapura dari 404.000 dolar Singapura yang dijanjikan. Uang sebesar itu diduga sebagai uang pelicin yang dijanjikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan ijon proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Terkini Lainnya
Korupsi Kementerian PUPR
Damayanti Wisnu Putranti
Korupsi Jalan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim, Saksi Sempat Lihat Ada Laki-Laki
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Satpol PP Garut Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Sinopsis 'Heartbreak Motel', Film Baru Angga Dwimas Sasongko Bertabur Bintang
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Fraksi PKS DPR RI Serukan Negara di Dunia Bersatu Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU