Bengkulu - Politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu, rupanya memiliki catatan korupsi di Bengkulu pada 2008. Damayanti Wisnu Putranti saat itu masih menjabat Direktur Utama PT Adi Reka Tama dalam pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (damkar) senilai Rp 1,538 miliar.
Keterlibatan Damayanti dibeberkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Bengkulu Yanuar Mara (Terdakwa I) dan Ketua Panitia Pengadaan Sugiarto (Terdakwa II).
Terdakwa Yanuar dan Sugiarto disebutkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Tasman Inulim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Damayanti Wisnu Putranti selaku Direktur Utama PT Adi Reka Tama, dan Setda Kota Bengkulu Firdaus Rosid selaku Pengguna Anggaran.
Baca Juga
- Kronologi KPK Tangkap Tangan Anggota DPR
- Usir Roh Jahat, Wali Kota Makassar Mandikan Mobil Damkar
- Jenazah Terduga Teroris Thamrin Ditolak Warga, Ibunda Azan Pasrah
Kasus yang menyeret Damayanti bermula saat Setda Kota Bengkulu berencana membeli 1 unit mobil damkar dengan pagu anggaran Rp 1.734.157.500,-. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP) Bengkulu, pengadaan damkar itu merugikan negara.
Pemkot Bengkulu membeli damkar dari PT Adi Reka Tama seharga Rp 1.538.515.000,-. Padahal, PT Adi Reka Tama mengambil dari PT Ziegler Indonesia dengan harga hanya Rp 1.182.500.000,- atau lebih mahal Rp 356.015.000 dari harga pembelian.
Setelah menerima pembayaran dari Pemkot Bengkulu, PT Adi Reka Tama menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 139.865.000,-. BPKP Bengkulu menghitung pengadaan ini merugikan negara sebesar Rp 216.150.000,-.
Angka itu diperoleh dari kemahalan harga pembelian dari PT Adi Reka Tama dikurangi PPN yang disetorkan perusahaan milik Damayanti itu. Namun, Pengadilan Negeri Bengkulu dalam putusan nomor 403/Pid.B/2010/PN. Bkl yang dibacakan pada 25 Maret 2011 menyatakan Yanuar dan Sugiarto tak bersalah.
Advertisement
"Membebaskan Terdakwa I Yanuar Mara dan Terdakwa II Sugiarto dari segala dakwaan (vrijspraak)," demikian putusan yang dibuat majelis hakim yang terdiri dari Bambang Ekaputra (ketua), Surono (anggota) dan Mimi Haryani (anggota).
Sempat Dimenangkan
Tak terima Yanuar dan Sugiarto bebas, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 1849 K/Pid.Sus/2011 mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Negeri Bengkulu. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Menyatakan Terdakwa I Yanuar Mara dan Terdakwa II Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair," putus majelis hakim agung yang terdiri dari Hatta Ali (ketua) dan beranggotakan MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
Yanuar dan Sugiarto lalu dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 43.230.000,-.
Ketua Dewan Pertimbagan Daerah (Deperda) PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Mushal Yoftie Suud mengakui kasus tersebut. Namun, ia menolak jika kasus itu dikaitkan dengan PDIP. Sebab, saat proses hukum kasus ini diusut penyidik Kejaksaan Negeri maupun persidangan di Pengadilan Kota Bengkulu, dia bertindak atas nama pribadi sebagai seorang pengusaha.
"Tidak ada pemberitahuan. Saya hanya mendapat kabar jika pengadaan mobil Damkar itu, Bengkulu mendapat jatah. Dia bertindak atas nama pribadi, ujar Mishal.
Dirinya mendukung penuh langkah DPP PDI Perjuangan yang langsung memecat Damayanti saat ditangkap KPK. Kasus korupsi itu bisa berimbas kepada partai secara langsung apabila tidak ditindak tegas.
Terkini Lainnya
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
PLN: 90% Wilayah Mati Listrik Sumbangsel Mulai Pulih
Usai Padam Kemarin, Listrik Palembang, Jambi dan Bengkulu Kembali Normal
Bengkulu
Damayanti Wisnu Putranti
PDIP
PDI Perjuangan
Rekomendasi
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
PLN: 90% Wilayah Mati Listrik Sumbangsel Mulai Pulih
Usai Padam Kemarin, Listrik Palembang, Jambi dan Bengkulu Kembali Normal
PLN: Normalisasi Kelistrikan di Palembang, Jambi, dan Bengkulu Dilakukan Bertahap
Mati Listrik Berjamaah di Palembang, Jambi dan Bengkulu, PLN Beberkan Penyebabnya
Gempa M4,7 Terjadi di Bengkulu Jumat Pagi 24 Mei 2024, Tak Berisiko Tsunami
Dukung Kualitas Pendidikan Anak Indonesia, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
Momentum 200 Tahun Traktat London Pacu Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
TOPIK POPULER
Populer
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang
WhatsApp Uji Coba Buat Avatar Digital Pakai AI, Ajak Pengguna Berkreasi
Malam 1 Suro 2024 dan Tradisi Suroan di Pesantren, Apa Hukumnya?
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Keseruan Anime Oshi No Ko Season 2 di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Tornado Dahsyat di Shandong China Bunuh 1 Warga, 79 Orang Lainnya Terluka
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Berkendara Aman, Segini Tekanan Angin Sepeda Motor Matik yang Ideal
Harga Kripto Hari Ini 6 Juli 2024: Bitcoin Lanjutkan Koreksi
Indahnya Keberagaman, Cerita Pelatih Paduan Suara Gereja Latih Tim Pelajar NU Bernyanyi di Pembukaan MTQ
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah