, Jakarta - Para pemilik usaha percetakan hendaknya waspada mempekerjakan karyawan. Sebab, kepercayaan pemilik usaha dapat disalahgunakan pegawainya untuk melakukan tindakan pidana, seperti yang diungkap jajaran Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebulan lalu.
Polisi menggerebek 2 kios percetakan di Kalibaru Timur dan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat yang diduga melakukan praktik pembuatan materai dan dokumen palsu seperti KTP, ijazah, dan kartu keluarga (KK). Dari masing-masing lokasi, polisi meringkus seorang pelaku yaitu RR yang diduga pembuat materai palsu dan DH yang diduga pembuat dokumen palsu.
"Mereka hanya pekerja, pemiliknya tidak tahu mereka menerima jasa pembuatan materai dan KTP, ijazah palsu. Jadi memang kegiatan di kios dipasrahkan ke mereka," ujar Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Di lokasi penangkapan RR, polisi menyita 12.250 materai palsu nominal 6.000, 12 pelat aluminium untuk mencetak materai dan 1 mesin cetak. Kepada polisi RR mengaku mendapat pesanan materai palsu dari RO, yang kini dalam buruan penyidik. 3 Bulan bekerja sama dengan RO, RR sudah mencetak 500 ribu materai palsu.
"Jadi RR ini hanya membuat berdasarkan pesanan DPO berinisial RO. RO ini juga yang menyediakan pelat aluminium untuk mencetak materainya. Kemudian setelah selesai (cetak), didistribusikan ke wilayah DKI Jakarta dengan kisaran harga Rp 1000 sampai Rp 2.000 per piece nya," jelas Agung.
Baca Juga
- 6 WNA Pemalsu Dokumen dan Penipu Online Ditangkap Polda Metro
- Jual Emas Palsu, 2 Warga Tiongkok Ditangkap Polisi
- Alat Pemadam Kebakaran Hutan di Riau Dicuri
Perum Peruri Merugi
Agung mengatakan, pihak Perum Peruri selaku satu-satunya perusahaan negara yang berwenang mencetak materai, mengaku merugi Rp 3 miliar akibat ulah RR dan RO. Mereka menyatakan bahan baku yang digunakan pelaku berkualitas super alias 99% sama dengan yang digunakan Perum Peruri.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Kami sudah periksa saksi ahli dari Peruri nya langsung," kata dia.
Terkait dugaan keterlibatan orang dalam, Agung menduga jauh dari indikasi. Sebab, Perum Peruri tidak pernah menggunakan pelat aluminium dalam mencetak materai, sehingga polisi menduga kuat RO membuat sendiri pelat aluminium tersebut.
"Dugaan ke sana tidak ya. Mereka tidak pernah mencetak materai dengan pelat. Jadi pelat itu sepertinya bikinan RO sendiri," tegas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ijazah Palsu
Selain materai palsu, polisi juga menemukan lokasi pembuatan dokumen palsu dengan tersangka DH. Dari hasil pemeriksaan, DH sudah 2 tahun menggeluti praktik pemalsuan KTP, ijazah, dan KK di kios kawasan Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
Hasil penggeledahan, polisi mengantongi barang bukti yaitu 134 KTP palsu berbagai nama, 10 lembar ijazah palsu, 15 lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) palsu dan 215 lembar blangko KK palsu.
"Sama seperti RR, DH ini mengaku hanya membuat KTP dan ijazah palsu berdasarkan pesanan seseorang berinisial HE. Jadi bahan baku seperti kertas, desain KTP, ijazah palsu, dan kartu keluarga sudah disediakan HE. DH tinggal mencetak saja," ungkap Agung.
Menurut Agung, kepolisian telah memeriksa silang dan barang bukti yang didapat dengan meminta keterangan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Polisi juga, kata Agung, sudah mengusut keberadaan pemesan ijazah palsu tersebut ke tingkat kelurahan hingga sekolah yang namanya tercantum dalam dokumen palsu tersebut.
"Untuk sekolah-sekolah yang namanya digunakan untuk dalam ijazah palsu juga kami periksa. Antara lain kepala sekolah Yayasan Trisoka, kepala sekolah SMPN 209, kepala sekolah SMA Kesatria dan Kelurahan Ulujami Tangerang untuk mengecek nama-nama pemesan ijazah dan SKHUN palsu," pungkas Agung.
Kedua tersangka kini mendekam di jeruji sel Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya dengan jeratan pasal pidana berbeda. RR dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 13 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 ayat 1 KUHP dan Pasal 257 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Sementara DH dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 1 KUHP. (Rmn/Mut)
Terkini Lainnya
Ijazah Palsu
Pemalsuan Materai
pemalsuan ijazah
Pemalsuan Dokumen
Senen
Jakarta Hari Ini
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Euro 2024
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
5 Sosok dari Kejaksaan RI Daftar Calon Pimpinan KPK
Survei Litbang Kompas: 33% Warga Jakarta Tidak Mau Pilih Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
Viral Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Polisi Turun Tangan
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
Relawan Prabowo-Gibran Kopdaran Beri Bantuan Alat Sekolah dan Makan Bergizi Gratis ke Panti Asuhan Jaksel
Top 3 News: KKB Papua Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Tiko Aryawardhana, Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,5 Miliar
Jokowi: IKN Tiap Hari Hujan Terus, Banyak Pekerjaan yang Mundur
Jokowi Beri Penghargaan ke 4 Perwira TNI-Polri Peraih Adhi Makayasa Tahun 2024
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Pilkada Lampung 2024 Kapan? Ini Perkiraan Bakal Calon yang Bertarung
Menko Airlangga Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Ala Prabowo Tak Berubah
Jokowi Bentuk Badan Khusus Urusi Kakao dan Kelapa, Pasokan Bahan Baku Industri Mamin Terjamin
5 Kader NU Temui Presiden Isaac Herzog, Gus Yahya: Yang Mengajak NGO Advokat Israel
Resep Lontong Mie Khas Surabaya, Lengkap dengan Sambal Petis
Raja Charles III hingga Kate Middleton Bakal Liburan Bareng, Pangeran Harry Diajak?
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Pengacara Ammar Zoni Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Janggal, Sebut Hakim Telah Setujui Asesmen
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
5 Hal tentang Fat Filler, Teknologi Transfer Lemak Tanpa Sayatan untuk Perawatan Kecantikan Terkini
PHR Temukan Sumber Migas Baru di Blok Rokan Usai Eksplorasi Masif Setelah Alih Kelola
16 Amalan Hari Asyura yang Dianjurkan, Raih Pahala Berlimpah di Bulan Muharram
BRI Life Layani Asuransi 6.395 Pekerja Waskita Karya dan Anak Usaha
Tanggapan KLHK Soal Rencana Taman Nasional Komodo Tutup Secara Reguler pada 2025