, Jakarta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyampaikan pengaturan kelembagaan kakao-kelapa yang disetujui Presiden Joko Widodo bisa memacu hilirisasi di sektor tersebut supaya lebih optimal.
"Kami berharap, pengaturan ini bisa menjamin ketersediaan bahan baku serta mendorong hilirisasi sesuai program pemerintah," kata Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga
Dirinya mengatakan inisiasi kelembagaan yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian itu secara langsung bisa menjaga keberlangsungan sektor makanan dan minuman (mamin), meningkatkan daya saing, serta mendorong peningkatan kontribusi nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) di industri kakao-kelapa.
Advertisement
“Gapmmi mengapresiasi langkah strategis yang diambil Kementerian Perindustrian RI yang telah menginisiasi pembentukan kelembagaan kakao dan kelapa ini," katanya.
Menurut dia, dengan dilimpahkannya pengelolaan kakao dan kelapa kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa bisa memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk segera memacu kontribusi sektor ini.
"Saya yakin, pengelolaan dana yang dilakukan akan memperkuat sektor hulu, sehingga pertumbuhan sektor hulu bisa mendukung pesatnya pertumbuhan sektor hilir," kata dia.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian menginisiasi pembentukan kelembagaan kakao dan kelapa untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan nilai tambah perekonomian (EVA) yang didapat dari sektor tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (10/7) menyampaikan terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah melaksanakan rapat terbatas mengenai Badan Pengelola Dana Kakao dan Kelapa yang dari hasil ratas itu memutuskan, pengelolaan kedua sektor dilimpahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Produksi Kakao Indonesia
Menperin menyampaikan selama periode 2015-2023, terjadi penurunan produksi kakao Indonesia sebesar 8,3 persen per tahun dan terjadi peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.
Ia menilai pertumbuhan industri pengolahan kakao belum dibarengi dengan ketersediaan bahan baku yang menyebabkan sembilan dari 20 perusahaan berhenti beroperasi, karena saat ini industri di sektor kakao mengimpor 62 persen bahan baku.
Oleh karena itu diharapkan inisiasi kelembagaan kakao dan kelapa akan memberikan dampak positif pada petani dan industri, seperti peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peremajaan lahan, peningkatan hasil olahan, serta jaminan kepastian penyerapan panen.
Manfaat bagi industri berupa peningkatan nilai tambah perekonomian (EVA), peningkatan kontribusi ekspor, serta diversifikasi produk turunan bernilai tambah tinggi.
Advertisement
Jokowi Akan Bentuk Badan Khusus untuk Kakao dan Kelapa
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk badan khusus untuk mengurusi kakao dan kelapa.
Nantinya, badan tersebut akan bergabung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Tadi kita rapat mengenai kakao dan kelapa supaya diusulkan untuk membuat badan tapi tadi sudah diputuskan badannya digabung dengan BPDPKS sawit ya, digabung situ ditambah satu divisi yaitu kakao dan kelapa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Udah, udah diputusin tadi (oleh Presiden)," sambungnya.
Menurut dia, penggabungan badan kakao dan kelapa ke BPDPKS untuk mempermudah subsidi silang yang dapat dipergunakan untuk pengembangan bibit. Terlebih, kata Zulhas, dana BPDPKS saat ini mencapai Rp50 triliun.
"Jadi kalau badan sendiri, dipungutin lagi, kan enggak mungkin. Berat kan. Kalau di BPDPKS kan dananya Rp50 triliun lebih tuh. Jadi subsidi silang untuk pembibitan riset dan segala macam mengenai kelapa dan kakao ini, nanti digabungkan ke BPDPKS," jelasnya.
Zulhas memastikan dengan skema ini eksportir kakao dan kelapa tak akan dikenakan tambahan iuran lagi. Dia menyampaikan badan khusus kakao dan kelapa ini akan segera berjalan.
"Iya, jadi kan sudah ada tuh kakao apa tuh namanya, pokoknya enggak ditambah lagi. Ada pungutan apa saya lupa tadi, tapi tidak ditambah lagi," tutur Zulhas.
Terkini Lainnya
Pengolahan Kakao jadi Peluang Meski Hilirisasi Pertanian Masih Banyak Masalah
Menteri Teten: Hilirisasi Produk Kakao jadi Sumber Ekonomi Baru
Ingin Naikkan Ekspor, Pemprov Jabar Ajak Buyers Filipina ke Kebun Kopi dan Cokelat di Bandung
Produksi Kakao Indonesia
Jokowi Akan Bentuk Badan Khusus untuk Kakao dan Kelapa
Kakao
kelapa
industri
Industri Makanan
Industri Makanan dan Minuman
hilirisasi
Rekomendasi
Menteri Teten: Hilirisasi Produk Kakao jadi Sumber Ekonomi Baru
Ingin Naikkan Ekspor, Pemprov Jabar Ajak Buyers Filipina ke Kebun Kopi dan Cokelat di Bandung
Jokowi Akan Bentuk Badan Khusus untuk Kakao dan Kelapa
Revisi UU Pilkada
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Populer
Ada Demo, KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara
Tukin Kementerian BUMN Naik Jadi 100%, Ini Pesan Erick Thohir
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Miliarder Terbanyak di ASEAN
Mengenal Mandiri Utama Finance, Anak Usaha Bank Mandiri yang Fokus Pembiayaan Otomotif
Daftar 10 Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Akibat Ada Demo
Ada Demo RUU Pilkada di DPR, Sederet Stasiun KRL Ini Dijaga Ketat
Total Aset Industri Jasa Keuangan Tembus Rp 34.000 Triliun, Bayangkan Dampaknya ke Ekonomi
Gandeng BRImo, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair yang Hadirkan Paket dengan Harga Spesial Digelar!
Pertamina Patra Niaga Resmi Bersertifikasi Internasional Distribusi SAF, Pertama di Asia Tenggara!
Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak
RUU Pilkada
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Terkini
Annisa Pohan Dampingi Iriana Jokowi Kunjungan Kerja ke Makassar. Tampil Simpel dengan Gaun Hijau Tosca
KPU Jabar Bakal Genjot Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Sejarah Singkat Tapai Ketan Khas Kuningan
Hal tak Terduga Terjadi Usai KH Hasyim Asy'ari Gendong Kakek Renta di Depan Rumah Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Pratama Arhan Buka Suara, Minta Warganet Jangan Mengurusi Rumah Tangganya Bersama Azizah Salsha
WN Thailand Nekat Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Suplemen di Bandara Soetta
Peneliti Ungkap Hilangnya Air dari Planet Venus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
Jelang Pilkada 2024, Masih Ada Wilayah Blank Spot di Bandung Barat
EBLM J0555-57, Bintang Terkecil di Tata Surya
KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU
Cerita Mbak Lir Istri UAH Bisa Lahiran Normal setelah 2 Kali Caesar, Ini Rahasianya