uefau17.com

Setya Novanto Yakin KPK Punya Bukti Kuat Tangkap OC Kaligis - News

, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto yakin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat saat menangkap Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelius Kaligis. Walaupun, Setya mengaku kenal OC Kaligis sebagai sosok pengacara kondang yang sangat profesional.

"Terkejut, saya mengenal Pak OC Kaligis yang pengacara yang sangat seniot dan handal yang sangat profesionalisme. Tapi saya juga yakin KPK tidak sembarangan, punya bukti kuat sampai tadi malam ditahan," kata Setya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2015).

Politikus Partai Golkar ini juga mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa OC Kaligis. Terlebih, Setya sudah mengenal lama OC Kaligis dan keluarganya.

"Saya sangat prihatin pada Pak OC Kaligis, saya mengharapkan dan keluarganya tabah dan bisa selesai persoalan-persoalan ini dengan semu nya tidak terjadi masalah-masalah," ujar Setya.

Namun, dia menegaskan sangat mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Tentu saya mendukung supremasi hukum, yang menegakkan masalah ini yang dilakukan KPK," tandas Setya Novanto.

Sebelumnya, Otto Cornelius (OC) Kaligis‎ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Penyidik KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Otto Cornelius Kaligis terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Keluarnya sprindik tersebut, Kaligis resmi menyandang status tersangka atas kasus itu.

"Kami mendapat laporan dari tim memang sudah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap 3 hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.

Beberapa lama diperiksa di KPK usai ditangkap Selasa sore, Kaligis langsung ditahan. (Bob/Mut)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat