, Medan - Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, terdakwa dengan kasus 5 ton trenggiling, Soemiarto Budiman alias Abeng (61) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dia diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa Yarma Sari, terdakwa ditangkap oleh tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I di Jalan Pulau Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi yakni trenggiling.
Di tempat tersebut, terdakwa diminta untuk menangani pembelian trenggiling oleh Alim (belum tertangkap) di Medan. Dalam operasionalnya, dia mempekerjakan 4 orang yang mana untuk bertransaksi, dia menyuruh seorang supir untuk mengambilnya menggunakan mobil di suatu tempat yang disepakati.
Advertisement
"Trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp 120 ribu per kilogram," kata jaksa di persidangan, Senin (13/7/2015).
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik trenggiling.
Disampaikan pula di dalam dakwaan tersebut bahwa barang bukti 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan pada Rabu 29 April 2015 di KIM IV, Medan.
Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggerebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit pada hari itu juga.
Jeratan Pasal Akumulatif
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pertama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh trenggiling, yaitu sisik trenggiling.
Yakni Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga Selasa 26 Juli 2015) mendatang.
"Kepada terdakwa, itu tadi sudah dibacakan dakwaannya, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 26 Juli mendatang. Dan perlu terdakwa ketahui, perkara ini digelar di Medan karena harus ditangani oleh hakim yang sudah bersertifikasi lingkungan, dan itu ada di Medan," kata Marsudin kepada terdakwa yang disahuti dengan anggukan oleh terdakwa.
Usai sidang, jaksa Yarma menyebutkan bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan hanya disebutkan trenggiling, sedangkan 26 cakar beruang yang ditemukan pada saat pemusnahan barang bukti tidak ada dicantumkan.
"Di dalam BAP ini, hanya trengggiling, tidak ada cakar beruang, malah saya baru tahu ada cakar beruang itu, entah ya, itu yang kami terima dari penyidik di Mabes Polri," ungkapnya. (Ans/Def)
Terkini Lainnya
Jual Trenggiling di Facebook, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Perdagangan Satwa
Satwa Langka
trenggiling
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
VIDEO: Terseret Air Pasang Laut, Hiu Paus Sepanjang 4 Meter Tersesat di Pesisir Demak
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024