, Jakarta - Sorot kamera menghujani wajah Dahlan Iskan bertubi-tubi. Namun pria paruh baya itu tetap tersenyum lebar. Sembari berjalan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sesekali Dahlan menunduk saat cahaya kamera wartawan tepat mengarah ke matanya.
Saat awak media mengepung pintu keluar Kejati untuk mengajukan sejumlah pertanyaan, Dahlan mempercepat langkahnya menuju tempat parkir. Sampai di depan mobil hitam bernomor polisi B 1040 RFY, Dahlan langsung menggapai gagang pintu mobil dan berusaha menariknya. Namun, pintu tersebut tidak terbuka.
"Pak, salah mobil, Pak," seru seseorang yang mendampingi Dahlan. Ternyata yang dihampiri Dahlan adalah mobil Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman yang mirip dengan mobilnya. Sama-sama berwarna hitam dan modelnya sedan.
"Salah ya? Maaf, maaf, saya minta maaf," kata Dahlan sambil tertawa cekikikan.
Tak hanya salah mobil, Dahlan juga mengaku salah menggunakan sepatu. Dia mengatakan datang ke Kejati dengan memakai sepatu istrinya. "Ini sepatu istri saya, pantas sesak dipakai. Ternyata tertukar," ujar Dahlan sambil menunjukkan sepatu keds abu-abu dan meletakkannya ke rak sepatu di masjid tempatnya menunaikan salat Jumat.
Advertisement
Dahlan resmi menjadi tersangka pada Jumat 6 Juni 2015, usai menjalani pemeriksaan 5,5 jam di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ditanyai status barunya ini, Dahlan hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobil yang sudah terparkir di pintu keluar Gedung Kejaksaan.
Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013. Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1 triliun.
"Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman di kantor Kejati DKI, Jumat (5/6/2015).
Dahlan menjadi tersangka setelah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi. Termasuk pemeriksaan hari ini. Menurut Adi, pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon.
Tidak Ditahan Tapi Dicekal
Kendati resmi menjadi tersangka, mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan. Kejati beralasan, selama pemeriksaan Dahlan bersikap kooperatif sehingga Kejati merasa tidak perlu menahan pengusaha yang kerap menggunakan kemeja putih itu.
Menurut Adi Toegarisman, Kejati DKI akan memanggil Dahlan ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu dokumen dan keterangan saksi lain yang mengindikasikan menteri di Pemerintahan SBY itu terlibat tindak pidana korupsi.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran, semestinya dalam proyek pembangunan sistem multiyears, ia mengetahui tanah yang dijadikan lokasi pembangunan harus berstatus tanah bebas. Namun pada kenyataannya, tanah tersebut statusnya belum jelas.
"Pertama, PLN mengajukan pencairan dana untuk membayar kontrak multiyears ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun ditolak karena saat ditanya soal tanah, tanahnya belum siap. Kedua, PLN mengajukan lagi tetapi ditolak lagi. Pada ketiga, Menkeu menandatangani kontrak multiyears karena dikatakan tanah sudah siap. Tapi dalam perjalanannya, proses ini mandek karena tanahnya bermasalah," papar Adi.
Selain itu, sistem pembayaran proyek kepada perusahaan kontraktor dinilai menyalahi peraturan karena menggunakan material concept. Penyidik mengkategorikan pembangunan gardu merupakan pekerjaan konstruksi, sehingga pembayaran kepada rekanannya sesuai dengan seberapa jauh gardu tersebut selesai dibangun. Nyatanya, PLN membayar rekanan di muka dengan alasan memberikan uang untuk modal rekanan membeli bahan-bahan material.
"Terhadap proyek ini kami nilai pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang. Jadi pembayarannya berdasarkan seselesainya pekerjaan, bukan saat pembelian material. Itu bertentangan dengan Keppres," tegas Adi.
Kendati tidak ditahan, namun seperti tersangka lainnya, bos Jawa Pos itu akan dilarang berpergian ke luar negeri. Untuk keperluan ini, Kejati akan mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) bagi Dahlan.
"Mulai hari ini Kejati meminta melalui Kejagung agar dilakukan pencekalan kepada saudara DI," ujar Adi Toegarisman.
Minta Maaf kepada Istri
Terkait statusnya sebagai tersangka, Dahlan menyatakan menerima dan akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke .
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut, karena sudah lebih dari 3 tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Dahlan menyadari penetapannya sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari tugasnya sebagai direktur persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," lanjut Dahlan.
Dahlan mengakui pihaknya telah menerobos peraturan yang berlaku. Namun langkah itu diambilnya agar proyek listrik tersebut dapat berjalan lancar, hingga dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkan melihat dokumen yang dibutuhkan. "Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tukas Dahlan.
Selain Dahlan Iskan, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan 16 orang lainnya sebagai tersangka. (Sun/Rmn)
Terkini Lainnya
Teka-Teki Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mundur
Dahlan Iskan
Korupsi PLN
Dahlan Iskan Tersangka
Gardu PLN
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Rajut
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Laskar Rempah dan KRI Dewacuri Tiba di Malaka, Malaysia
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Merasa Kangen, Ibu Ini Nekat Culik Anak Kandungnya di Jakarta Barat
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga