, Jakarta - Kuasa hukum Terpidana Mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hal ini karena proses hukum terhadap kliennya tersebut masih berjalan.
Pemerintah, kata Todung, perlu menunggu Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada persidangan kedua terpidana mati ini. Todung sebelumnya telah meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine.
Dugaan adanya pelanggaran kode etik, bermula dari kesaksian mantan pengacara duo Bali Nine, Muhamad Rifan. Todung menuturkan dari keterangan Rifan, keputusan yang diambil hakim penuh campur tangan pihak lain.
"Pak Rifan mengatakan bahwa ia sempat bertemu hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," " kata Todung melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2014).
Dengan demikian, Todung menegaskan sudah sepatutnya pemerintah menunda eksekusi. Dan, menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana.
Menurut Todung, vonis hukum harus didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya. Apalagi jika vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kami sangat terganggu dengan pernyataan Bapak Rifan, dan hal tersebut menunjukkan ada proses yang salah dalam pengadilan. Kalau benar terjadi maka perlu ada investigasi secara menyeluruh," ungkapnya.
"Kami meminta KY untuk melakukan investigasi dalam proses peradilan yang dialami oleh Andrew dan Myuran. Dalam hal ketidakmandirian ditemukan dalam proses peradilan ini," jelasnya.
Bali Nine adalah sebutan kepada 9 warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
9 Orang tersebut adalah Andrew Chan --disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 anggota Bali Nine lain menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan 2 lainnya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati.
Pelanggaran
Pengacara duo Bali Nine lainnya, Leonard Arpan Aritonang menyatakan ada dugaan kesalahan proses peradilan Chan dan Sukumaran. Putusan mati yang dijatuhkan dipenuhi oleh intervensi. Intervensi ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Pihaknya, lanjut Leonard meminta Komisi Yudisial menginvestigasi dugaan tersebut. Pemeriksaan ini sudah terdaftar dengan nomor registrasi 0099/L/KY/III/2015. Ia meminta eksekusi terhadap kliennya ditunda Kejaksaan Agung. Sebab dengan adanya investigasi ini, maka proses hukum terhadap duo Bali Nine belum usai.
"Saya menuntut kecermatan Kejaksaan Agung untuk menerima penyelesaian pemeriksaan ini terlebih dahulu. Saya percaya sampai saat ini hal itu belum terlambat," kata Leonard. (Tnt/Yus)
Terkini Lainnya
Bali Nine
Todung Mulya Lubis
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akhir Pekan Minggu 7 Juli 2024 Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Aturan Ganjil Genap
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024