, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menjerat artis Irwansyah, sebagai tersangka penerima aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan pencucian uang. Irwansyah diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan Wawan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). KPK kemudian akan menelusuri aliran dana Wawan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Irwansyah. "Akan saya cek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Johan menjelaskan, siapa pun dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Dengan pasal itu, maka yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai penerima pasif aliran dana pencucian uang dari hasil korupsi.
"Siapa pun dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU, yaitu pelaku penerima dana pasif," ujar dia.
Baca Juga
Johan menjelaskan, dalam Pasal 5 UU TPPU tercantum ketentuan unsur-unsur seseorang ditetapkan sebagai penerima aliran dana pencucian uang dari hasil korupsi. Jika itu terpenuhi unsur-unsur itu lalu ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dapat dijerat sebagai tersangka.
"Terima (hasil korupsi) itu bisa transaksi murni atau tidak. Itu dilihat dulu. Dalam Pasal 5 UU TPPU, ada unsur dia mengetahui atau menduga dari hasil korupsi. Paling tidak memenuhi klausul itu dulu. Kalau memenuhi dan ditemukan 2 alat bukti itu siapa pun jadi tersangka, termasuk artis," ujar Johan.
Johan mengatakan, pihaknya juga sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut berisi adanya sejumlah transaksi dari Wawan ke beberapa pihak.
Menurut Johan, LHA tersebut akan menjadi bahan penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran dana Wawan tersebut. "Sudah terima," ujar dia.
Namun Johan mengaku belum tahu terkait apakah penyidik KPK sudah atau belum memeriksa rekening Irwansyah, yang tak menutup kemungkinan menjadi wadah penampung aliran dana dari Wawan. "Nanti saya cek," ujar Johan.
Irwansyah diperiksa KPK pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama. Usai diperiksa, suami Zaskia Sungkar tersebut mengaku telah menjelaskan soal proyek film yang akan digarap bersama Wawan.
"Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film. Insya Allah setelah ini juga tidak ada yang dirugikan lagi, atau difitnah gitu, maupun saya atau pihak lain," ucap Irwansyah usai pemeriksaan.
Advertisement
Dalam LHA dari PPATK disebutkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan dari Wawan ke sejumlah nama. Termasuk ke kalangan artis. Salah satu penerima aliran dana miliaran rupiah dari Wawan adalah artis Irwansyah.
Kuasa hukum Wawan, TB Sukatma membantah adanya aliran dana dari Wawan ke sejumlah pihak, tak terkecuali kalangan artis. Namun dia mengakui, kliennya punya bisnis production house (PH) dengan Irwansyah. PH itu disebut-sebut bernama R-One yang menaungi beberapa artis untuk penggarapan sejumlah film.
KPK sudah menyita lebih dari 87 kendaraan roda 4 dan roda 2. Kendaraan-kendaraan yang sebagian besar mewah itu disita karena diduga bagian dari pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Dalam kasus TPPU ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Riz)
Terkini Lainnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Irwansyah
KPK
Wawan
Rekomendasi
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?