, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (27/5), memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia dalam kasus kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Corby secara sah dan meyakinkan terbukti dan melanggar Pasal 82 Ayat 1a Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman seumur hidup.
Mendengar putusan majelis hakim, ibu dan kakak Corby, Rosleigh Rose dan Mercedes, berteriak histeris. Seusai pembacaan vonis, pihak keluarga juga langsung meninggalkan ruang sidang sambil membacakan pernyataan sikap kepada majelis hakim. Dalam pernyataannya, Mercedes menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim dan meminta adiknya segera dikembalikan ke Australia.
Sebaliknya, pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Alexander Downer menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada Corby. Downer menyatakan, pihaknya akan bertemu dengan Corby nanti sore, untuk menawarkan bantuan hukum dalam pengajuan banding. Pemerintah Australia juga akan memulai pembicaraan formal mengenai kesepakatan transfer tahanan antarkedua negara. Downer berharap, pembicaraan ini dapat dimulai dalam 10 hari mendatang, meski kesepakatan ini baru dapat dilakukan setelah proses banding Corby usai [baca: Menlu: Corby Belum Bisa Dibawa Ke Australia].
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga hari ini, pemerintah Indonesia belum menerima permintaan resmi dari pemerintah Australia mengenai pemindahan Corby ke negara asalnya. Namun, menurut Marty, permintaan pemindahan penahanan itu akan menimbulkan pro dan kontra terhadap tahanan lain yang berkewarganegaraan asing.
Sidang kasus Corby mendapat perhatian media asing--khususnya Australia, termasuk warga Negeri Kangguru yang ada di Bali. Mereka umumnya menyesalkan kasus yang menimpa Corby. Mereka meyakini Corby hanya korban dari sebuah sindikat perdagangan narkoba. Mereka juga menyatakan kasus Corby ini akan membawa pengaruh pada keengganan wisatawan Australia untuk datang ke Pulau Dewata. Hari ini, situs-situs internet di Negeri Kangguru juga mengikuti tahap demi tahap jalannya sidang vonis.
Kisah Corby bermula 8 Oktober 2004. Petugas Imigrasi di Bandar Udara Ngurah Rai menemukan mariyuana seberat 4,1 kilogram dalam tas selancarnya [baca: Empat Turis Australia Membawa 4,2 Kilogram Mariyuana]. Sejak itulah wanita berusia 27 ini menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan dan menjalani proses hukum di Tanah Air. Menjalani persidangan dengan dakwaan sebagai penyelundup narkotik juga membuat Corby tertekan. Apalagi, dengan kasus yang menimpanya, dia bakal dijerat hukuman mati. Dalam satu persidangan, Corby sempat pingsan akibat stres berat.
Kondisi ini menggugah rasa simpati warga dan pemerintah Australia. Media massa Australia menaruh perhatian besar pada kasus ini. Sementara Konsulat Jenderal Indonesia di Perth, mendapat teror dengan dikirimi beberapa butir peluru. Diplomat Indonesia pun diancam akan dibunuh [baca: Deplu Meminta WNI di Australia Waspada].
Pemerintah Australia pun bereaksi terhadap kasus ini. Menlu Downer, mengungkapkan kekecewaannya jika pada akhirnya Corby dihukum mati. Soalnya, Australia tak mengenal hukuman mati. Untuk menghindari hal ini, Australia terus melakukan lobi-lobi untuk memastikan Corby tak diganjar hukuman mati. Berkenaan dengan itu, timbul wacana pemerintah dua negara untuk saling tukar tahanan. Artinya, Corby akan menjalankan hukuman di tanah kelahirannya.
Belakangan jaksa penuntut umum bersikukuh Corby bersalah dan menuntut penjara paling lama seumur hidup. Kemungkinan perjanjian tukar tahanan ini dapat dilakukan. Maklum, sejumlah nelayan yang dinilai melanggar wilayah perbatasan masih ditahan di Australia. Kendati begitu, pertukaran ini tentu saja tak menghitung Muhammad Heri, nelayan Indonesia yang disekap oleh aparat Australia yang akhirnya meninggal dunia [baca: Australia Didesak Menyelidiki Kematian Nelayan Indonesia].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Mendengar putusan majelis hakim, ibu dan kakak Corby, Rosleigh Rose dan Mercedes, berteriak histeris. Seusai pembacaan vonis, pihak keluarga juga langsung meninggalkan ruang sidang sambil membacakan pernyataan sikap kepada majelis hakim. Dalam pernyataannya, Mercedes menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim dan meminta adiknya segera dikembalikan ke Australia.
Sebaliknya, pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Alexander Downer menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada Corby. Downer menyatakan, pihaknya akan bertemu dengan Corby nanti sore, untuk menawarkan bantuan hukum dalam pengajuan banding. Pemerintah Australia juga akan memulai pembicaraan formal mengenai kesepakatan transfer tahanan antarkedua negara. Downer berharap, pembicaraan ini dapat dimulai dalam 10 hari mendatang, meski kesepakatan ini baru dapat dilakukan setelah proses banding Corby usai [baca: Menlu: Corby Belum Bisa Dibawa Ke Australia].
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga hari ini, pemerintah Indonesia belum menerima permintaan resmi dari pemerintah Australia mengenai pemindahan Corby ke negara asalnya. Namun, menurut Marty, permintaan pemindahan penahanan itu akan menimbulkan pro dan kontra terhadap tahanan lain yang berkewarganegaraan asing.
Sidang kasus Corby mendapat perhatian media asing--khususnya Australia, termasuk warga Negeri Kangguru yang ada di Bali. Mereka umumnya menyesalkan kasus yang menimpa Corby. Mereka meyakini Corby hanya korban dari sebuah sindikat perdagangan narkoba. Mereka juga menyatakan kasus Corby ini akan membawa pengaruh pada keengganan wisatawan Australia untuk datang ke Pulau Dewata. Hari ini, situs-situs internet di Negeri Kangguru juga mengikuti tahap demi tahap jalannya sidang vonis.
Kisah Corby bermula 8 Oktober 2004. Petugas Imigrasi di Bandar Udara Ngurah Rai menemukan mariyuana seberat 4,1 kilogram dalam tas selancarnya [baca: Empat Turis Australia Membawa 4,2 Kilogram Mariyuana]. Sejak itulah wanita berusia 27 ini menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan dan menjalani proses hukum di Tanah Air. Menjalani persidangan dengan dakwaan sebagai penyelundup narkotik juga membuat Corby tertekan. Apalagi, dengan kasus yang menimpanya, dia bakal dijerat hukuman mati. Dalam satu persidangan, Corby sempat pingsan akibat stres berat.
Kondisi ini menggugah rasa simpati warga dan pemerintah Australia. Media massa Australia menaruh perhatian besar pada kasus ini. Sementara Konsulat Jenderal Indonesia di Perth, mendapat teror dengan dikirimi beberapa butir peluru. Diplomat Indonesia pun diancam akan dibunuh [baca: Deplu Meminta WNI di Australia Waspada].
Pemerintah Australia pun bereaksi terhadap kasus ini. Menlu Downer, mengungkapkan kekecewaannya jika pada akhirnya Corby dihukum mati. Soalnya, Australia tak mengenal hukuman mati. Untuk menghindari hal ini, Australia terus melakukan lobi-lobi untuk memastikan Corby tak diganjar hukuman mati. Berkenaan dengan itu, timbul wacana pemerintah dua negara untuk saling tukar tahanan. Artinya, Corby akan menjalankan hukuman di tanah kelahirannya.
Belakangan jaksa penuntut umum bersikukuh Corby bersalah dan menuntut penjara paling lama seumur hidup. Kemungkinan perjanjian tukar tahanan ini dapat dilakukan. Maklum, sejumlah nelayan yang dinilai melanggar wilayah perbatasan masih ditahan di Australia. Kendati begitu, pertukaran ini tentu saja tak menghitung Muhammad Heri, nelayan Indonesia yang disekap oleh aparat Australia yang akhirnya meninggal dunia [baca: Australia Didesak Menyelidiki Kematian Nelayan Indonesia].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Terkini Lainnya
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
5 Kader NU Temui Presiden Isaac Herzog, Gus Yahya: Yang Mengajak NGO Advokat Israel
Polri Kirim 4 Jenderal Terbaik Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Kronologi Penangkapan Otak Penipuan Modus 'Like and Subscribe' yang Raup Rp1,5 Triliun
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Berita Terkini
Volkswagen ID.Buzz, Penerus VW Kombi Bertenaga Listrik Pamer Diri di GIIAS 2024
6 Potret Aksi Nyeleneh Pencucian Uang Ini Bikin Tepuk Jidat, Jadi Kembali Baru
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
Gunung Bromo Belum Bebas Karhutla, Wisatawan Diimbau Waspada dan Tidak Main Api Sembarangan
5 Pernyataan Ketum PBNU Gus Yahya Usai Nahdliyin Temui Presiden Israel, Sebut Lambang NU Dicatut
Turis Anak di Nusa Penida Bali Bergelantungan di Lintasan Flying Fox yang Macet, Dipuji karena Tidak Panik
Advan TBOOK x Transformers Hadir dengan Harga Terjangkau, Berapa?
Usai Selesaikan Tugas Dampingi Jamaah Haji, Dokter Bela Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Palembang
Ulah Warga Pekanbaru Jual Kartu Perdana Teregistrasi Pakai Data Kependudukan dari TPS
Resmi Diperkenalkan Real Madrid, Ini Bocoran Tanggal Debut Kylian Mbappe
Contoh Yel-Yel OSIS yang Seru dan Memotivasi, Bisa Meramaikan Suasana
IMF Naikkan Ramalan Pertumbuhan Ekonomi Inggris jadi 0,7% di 2024
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Sebut Putusan Pengadilan Berdasar BAP 2016 Tak Bisa Dipercaya
Asian Men's U-20 Volleyball Championship Bergulir di Surabaya, PBVSI Pasang Target Indonesia Lolos Kejuaraan Dunia U-21 2025