, Jakarta - Komnas Perempuan meluncurkan laporan pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan, pada Selasa, 19 September 2023. Pemantauan itu sebelumnya dilakukan selama 1 tahun 5 bulan dengan melibatkan 449 narasumber di 23 kabupaten/kota dari sembilan provinsi.
Ke sembilan provinsi itu meliputi Aceh, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, NTT, Maluku, dan Papua. Para responden merupakan perwakilan dari aparat penegak hukum, korban, lembaga layanan pemerintah, lembaga layanan masyarakat sipil, dan lembaga adat/sosial/agama. Seluruh informasi narasumber utamanya suara korban memberikan landasan pemahaman situasi ketidakadilan yang mereka alami.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan, mereka menemukan lima ciri utama dalam praktik keadilan restoratif. "Lima ciri praktik tersebut adalah pelibatan prosedural bukan substantif, membuka celah impunitas dan keberulangan, mengabaikan pemulihan korban, mengutamakan citra semu harmoni dan minim akuntabilitas," kata Komisioner Theresia Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan, dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (20/9/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa praktik dengan kelima ciri tersebut disumbang oleh empat faktor utama yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung, yaitu kondisi kebijakan yang masih sumir dan belum lengkap, keterbatasan SDM yang mumpuni, pengawasan yang langka dan budaya patriarki dan feodalisme yang diadopsi dalam penyelenggaraan keadilan restoratif.
Situasi ini menimbulkan konsekuensi pada terhambatnya pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya perempuan korban kekerasan serta transformasi yang tertunda, baik dari aspek pembangunan hukum maupun upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Jika membasiskan pada Konstitusi dan Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau CEDAW, khususnya rekomendasi umum CEDAW Nomor 33 tentang Akses Keadilan terhadap Perempuan, dampak bagi korban adalah kehilangan hak kedaulatannya sebagai subjek hukum dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidupnya, kehilangan hak atas rasa aman, dan tidak mendapatkan hak atas pemulihan," tambah Komisioner Siti Aminah Tardi, Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Keadilan Restoratif?
![Himbauan untuk Menolak Perkawinan Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-zP306CIoe9EhKQNscTVDe2Mm-Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3373617/original/031734900_1612952913-woman-hand-sign-stop-abusing-violence-human-rights-day-concept_53476-172__1_.jpg)
Mengutip laman LBH Pengayoman Universitas Parahyangan, keadilan restoratif dimaknai sebagai penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dalam praktik di lapangan, Komnas Perempuan melihat upaya pemulihan bergeser menjadi cara penghentian perkara dan upaya menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas. Akibatnya, celah impunitas pelaku dan keberulangan tindakan semakin terbuka.
"Dengan menekankan pada pemenuhan prinsip-prinsip keadilan bagi perempuan korban, terutama korban kekerasan seksual, hasil pemantauan ini diharapkan akan menjadi bahan advokasi untuk pembaharuan kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan perempuan korban kekerasan dan perempuan berhadapan dengan hukum," ujar Mariana Amirrudin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Pemberian informasi juga menjadi hal yang penting mengingat mekanisme serupa keadilan restoratif ini juga dilakukan di tingkat masyarakat. "Sosialisasi tentang keadilan restoratif penting dilakukan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, agar keadilan restoratif tidak diterapkan dengan salah sehingga merugikan korban," kata Bahrul Fuad, Ketua Subkom Pemantauan.
Advertisement
Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi
![Kekerasan Secara Seksual](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pJlAlMBTCyRH4X0GzuauwCp3kLU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3184653/original/074572800_1595226983-violence-against-women-children-domestic-violence-against-stop-sexual-abuse-concept_164138-503.jpg)
Salah satu kasus kekerasan berbasis gender yang menyita perhatian publik adalah pembunuhan seorang ibu muda berinisial MSD di Cikarang, Bekasi. Ia dibunuh suaminya, Nando, setelah lehernya digorok pada Kamis malam, 7 September 2023. Keduanya terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat ibu korban mendatangi rumah kontrakan pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, ia melihat anak perempuannya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur.
Saat peristiwa suami bunuh istri itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita disebut berada di dalam kontrakan. Pelaku sudah ditangkap setelah menyerahkan diri.
"Kata pak polisinya, itunya (digorok lehernya) di depan kamar mandi dekat dapur," ucap ibu korban, Linda (52), saat ditemui di kediamannya Perumahan Tridaya Indah Estate 1, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu, 10 September 2023, dikutip dari kanal News .
Linda mendapatkan informasi itu ketika berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, Linda juga diberi tahu kalau korban dalam keadaan sadar ketika lehernya digorok oleh suaminya.
Sempat Buat Laporan KDRT ke Polisi
![Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Freepik)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Zg9KviPeSZY4Eo_IshgtpnYIDn8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4017156/original/022477200_1652082938-kekerasan_seksual_1.jpg)
Sebelum pembunuhan terjadi, MSD pernah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun, kasus dugaan KDRT tersebut penanganannya dihentikan.
Melansir Antara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa proses penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh M ke polisi, dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh M.
"Istri yang meninggal pernah melaporkan tindakan KDRT ke polisi pada Agustus (2023), namun prosesnya dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh yang bersangkutan dengan alasan anak-anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Eni mengatakan, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasusnya untuk diproses lebih lanjut. Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.
"Sehingga ketika korban mencabut laporannya, kasus itu jadi berhenti, tidak diproses lebih lanjut," kata dia.
![Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NQwVSMM-CNRVz4TZ5BTIcTbNMcc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3993274/original/067234900_1649759788-Infografis_SQ_1_dari_4_Perempuan_Mengalami_Kekerasan_Fisik_atau_Seksual.jpg)
Terkini Lainnya
Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Kunjungan Pendeta Gideon
Komnas Perempuan Buka Lowongan Pekerjaan, Daftar Sekarang
Apa Itu Keadilan Restoratif?
Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi
Sempat Buat Laporan KDRT ke Polisi
Komnas Perempuan
Keadilan Restoratif
Korban kekerasan
kekerasan berbasis gender
Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekomendasi
Komnas Perempuan Buka Lowongan Pekerjaan, Daftar Sekarang
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Antrean Panjang Pengunjung Indofest 2024, Naik Gunung dan Kemping Masih Jadi Aktivitas Luar Ruang Terfavorit
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Kontroversi Video Warga Kampung Minum Air Cucian Kaki Jemaah Haji untuk Dapat Berkah
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
VIDEO: Presiden Meksiko Umumkan Wajah Baru dalam Kabinetnya, Ada 'Batman' jadi Menteri Keamanan
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024