uefau17.com

Ramai di Jagat Maya Jus Buah Anggur Nabidz Diklaim Halal, Begini Tanggapan MUI - Lifestyle

, Jakarta - Minuman fermentasi seperti Nabidz yang sedang menjadi subjek perdebatan di kalangan masyarakat, ttelah menjadi fenomena global yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Minuman fermentasi sendiri dihasilkan dari proses fermentasi, yaitu proses dimana mikroorganisme seperti ragi atau bakteri mengubah gula dan pati menjadi alkohol atau asam.

Dalam mencari minuman fermentasi, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memang perlu memperhatikan bahan dan proses pembuatan minuman fermentasi tersebut untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak. Halal dalam konteks ini berarti produk tersebut sesuai dengan hukum syariah dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Kehalalan minuman Nabidz sedang dipertanyakan dan menjadi perdebatan karena berbagai faktor seperti pengemasan, bahan, dan proses pembuatan minuman tersebut, yang diperkirakan mirip dengan minuman beralkohol wine. Wine adalah minuman yang dihasilkan dari fermentasi buah anggur dan mengandung alkohol.

Pada pandangan pertama, minuman Nabidz memang tampak seperti wine. Botolnya memiliki dasar yang membulat dan semakin ramping ke bagian atas. Minuman ini dibuat dari bahan dasar anggur merah dan diklaim dapat meningkatkan kesehatan pencernaan.

"Produk terbaru kita Nabidz Dessert 0% alkohol bahan baku buah anggur merah yang di fermentasi esterifikasi biokimia resep pribadi dan di padu dengan proses istihalah microbiome dan asam organik akan meningkatkan kualitas pencernaan dimana sistem imun 90% pada pencernaan," tulis keterangan pada produk tersebut di akun Instagram @nabidzdessert.

Selain itu, Nabidz juga dikatakan mengandung banyak sekali enzim, di antaranya adalah enzim pektinase, b-glukanase, b-glukosidase, glukosa oksidase, lysozyme, protease, tannase, dan urease.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bahan-Bahan dan Cara Mengonsumsinya

Red Nabidz Dessert, minuman yang pertama kali diumumkan pada 16 Januari 2023, menjadi semakin populer berkat manfaat kesehatannya yang diklaim bisa meningkatkan daya dan stamina saat berhubungan dengan pasangan.

"Fermentasi anggur dapat menggemukan orang yang kurus, membersihkan darah, dan memperlancar saluran pencernaan dan juga bermanfaat untuk meningkatkan libido sex, memulihkan orang yang sakit, dan menguatkan jantung," seperti yang tertulis di website resmi mereka https://albanapro.my.id/nabidz/

Minuman ini memiliki formula unik yang mengandung mikroorganisme tertentu yang dapat "dihidupkan" dengan penambahan 4 sendok makan gula pasir. Proses ini memungkinkan mikroorganisme berfermentasi, menjadikan minuman ini lebih efektif dan bermanfaat.

Cara konsumsi Red Nabidz Dessert cukup mudah. Untuk dewasa, cukup ambil satu sloki atau sekitar 30 ml setelah makan. Minuman ini juga bisa dikonsumsi sebelum tidur, berfungsi sebagai minuman relaksasi yang dapat membantu menenangkan pikiran dan tubuh sebelum beristirahat. Yang mengejutkannya, Red Nabidz Dessert bisa dikonsumsi anak-anak yang mengalami kesulitan tidur.

"Senyawa terpenting dalam anggur ialah adalah resveratrol. Merupakan jenis antioksidan yang diyakini kuat dan ampuh membuat tubuh tetap sehat. Sejumlah penelitian menemukan sederet manfaat resveratrol: melawan peradangan, mencegah penyakit jantung, hingga memerangi kanker," tambah website tersebut.

3 dari 4 halaman

Pernyataan MUI

Walaupun minuman tersebut telah memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), penerimaan masyarakat luas terhadap produk ini masih rendah. Hal ini berkaitan dengan status halal produk tersebut. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tampak masih skeptis dan merasa bahwa klaim kehalalan produk ini merupakan klaim mandiri, tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kok saya cari di web halalmui.org ngga ada ya?," tulis akun @isnainifiqi di kolom komentar salah satu unggahan Instagram minuman Nabidz.

"No ID halalnya kok tidak ada di sistem pencariannya database halal BPJPH ya?," bubuh akun @ayanoaozora bertanya.

Selain itu, dilansir dari akun Instagram @adityadwiputras menyebut minuman tersebut sebagai wine halal. “Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”

Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Oleh karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Halal produk Nabidz.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Kiai Niam.

4 dari 4 halaman

Standardisasi Fatwa Halal

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan, di antaranya:

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam mminuman. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Kiai Niam.

Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat muslim tetap kritis terhadap produk yang akan dikonsumsinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat