, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan atau mengesahkan permohonan penetapan pernikahan beda agama. Keputusan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung tersebut. "Penerbitan SE ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," kata Niam di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa itu, Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.
Advertisement
"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," terangnya. Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.
Sementara, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Islam, kata Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Ada Celah untuk Pernikahan Beda Agama
"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," jelas Niam.
Sebelumnya, dalam proses penyusunan SE, Mahkamah Agung mengundang wakil Lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya. Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendiskusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.
"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau purapura tidak paham terhadap hukum perkawinan," tutupnya.
Mengutip kanal News , SE tentang larangan pernikahan beda agama itu diterbitkan pada Senin, 17 Juli 2023 dan diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Surat itu ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Advertisement
3 Fakta Larangan Nikah Beda Agama
"Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin pertama SE itu dilihat Rabu (19/7/2023).
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian bunyi poin kedua.
Pada Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege. Ramos sebelumnya gagal melakukan pernikahan dengan kekasihnya karena perbedaan agama.
Melansir kanal Islami Liputan6.con, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan dengan hukum“Pertama, menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil yang juga sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut, dikutip dari mui.or.id, Selasa (1/1/2023).
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Pernikahan dalam Hukum Islam
Dari rumusan di atas, menurut Kiai Cholil dapat diketahui bahwa, pertama tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
Senada dengan keputusan di atas, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Kedua, bertentangan dengan hukum Islam yang melarang tegas pernikahan beda agama. Hal ini diatur dan diabadikan dalam Alquran, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 221.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam Tafsir al-Baghawi ayat di atas berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sebab itu, Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan tersebut, dikarenakan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim.
Hal ini juga yang menjadi sebab Allah menurunkan ayat di atas. Ketiga, bertentangan dengan keputusan organisasi Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Terkini Lainnya
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Tak Ada Celah untuk Pernikahan Beda Agama
3 Fakta Larangan Nikah Beda Agama
Pernikahan dalam Hukum Islam
MUI
Pernikahan Beda Agama
Larangan Pernikahan Beda Agama
Majelis Ulama Indonesa
Mahkamah Agung
ma
Hakim
Pernikahan
Perkawinan Beda Agama
Rekomendasi
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Bursa Siapkan Transaksi Short Selling, Ini Respons MUI
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Alasan Menohok MUI Tolak Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Waketum MUI Yakin Indonesia Bisa Bantu Damaikan Situasi di Palestina
BPIP Ingatkan Makna Pancasila soal Fatwa Salam Lintas Agama
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub