, Jakarta - Terdakwa anak AG alias AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan satu yang memberatkan AG mantan pacar Mario Dandy dalam menyusun amar putusan.
"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023, melansir kanal News .
Baca Juga
Namun, hakim juga menilai ada hal meringankan, antara lain AG pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.
Advertisement
"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," terang Sri.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat ini. Namun, vonis tersebut dianggap masih terlalu ringan. Hukuman yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum itu bisa lebih tinggi.
Ia mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG. Hal itu diungkapkan Mellisa di akun Twitter miliknya, @MellisA_An pada Senin, 9 April 2023.
"Dalam sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna," cuitnya sambil menyertakan foto suasana setelah sidang putusan AG yang dihadiri banyak wartawan dari sejumlah media.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan AG Layak Dihukum Maksimal
![Hormati Putusan Hakim, Pengacara David Ozora Ungkap Alasan Pinta JPU Ajukan Banding](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” lanjutnya.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat,” tutupnya.
Sebelumnya, Mellisa memaparkan enam alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara. Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan ini dalam utas di akun Twitter pribadinya.
"Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa pada Jumat (7/4/2023).
"2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut," tulisnya.
Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.
Advertisement
Momen Mario Dandy Bertemu David
![AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/erbnMXuayeUDEiCaZ4MIVL-XiWw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4380892/original/081542400_1680488608-IMG_20230403_08520939.jpeg)
"5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji," terang Mellisa Anggraini.
"6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya," tambahnya seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.
Mengakhiri utas, Mellisa berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban. Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.
Sementara itu, motif Mario Dandy Satriyo temui David Ozora terungkap di persidangan tersebut. Diketahui ia hendak meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga dilakukan David terhadap AGH alias AG. Sidang vonis AG dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Peran AG dan Mario Dandy
![Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZfF-_O79-n4nYkyadjPN0R4xPvk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383139/original/085271800_1680608232-sidang_agnes_dengan_saksi_tersangka_mario_dan_shane-IMAM_4.jpg)
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusan AG mengungkapkan, informasi itu diterima Mario Dandy dari mantan pacarnya yaitu Anastasia Pretya Amanda alias APA (19). Mario Dandy mengajak rekannya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, untuk menemui David.
Berdasarkan komunikasi dengan AGH alias AG, saat itu David Ozora berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Mario Dandy bertemu Shane, 'Gua emosi cewe gua dicabuli. Lo temenin gua, gak tau gua mau ngapain'," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sri menerangkan, bersama-sama dengan AG mereka menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN bergegas ke Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalihnya, hendak mengembalikan kartu pelajar.
"Mario Dandy, Shane dan anak AG bergegas mencari keberadaan David. Ternyata berada di rumah PR di Perumahan Green Permata Residences," ucap Sri. Sri melanjutkan, Shane Lukas duduk di kursi penumpang, begitu pun AG. Sedangkan, mobil dikemudikan oleh Mario Dandy.
![Infografis tingkat kriminalitas indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xzK9sg4eRtWMXes0J9AGKJs2EbM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675089/original/096415900_1502364631-170810_Hindari_Tindakan_Kriminal__4_.jpg)
Terkini Lainnya
Buntut Kasus Anak Pejabat Pajak, Komisi XI DPR RI Turun Tangan
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Alasan AG Layak Dihukum Maksimal
Momen Mario Dandy Bertemu David
Peran AG dan Mario Dandy
David Ozora
Pengacara
AG Pacar Mario Dandy
AG Mantan Pacar Mario Dandy
AG
banding
jpu
Mario Dandy
Sidang Putusan AG
Putusan Hakim
Rekomendasi
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kontroversi Video Warga Kampung Minum Air Cucian Kaki Jemaah Haji untuk Dapat Berkah
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Rekomendasi 10 Film Jackie Chan Terbaik yang Wajib Ditonton
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Ini 2 Ancaman Siber Mengerikan di OpenAI, Pengguna ChatGPT dalam Bahaya?
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Boy William Doakan Ayu Ting Ting yang Batal Nikah Lagi, Ngaku Siap Dukung Apapun Pilihan Sahabatnya
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui