, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerjunkan tim khusus ke sejumlah negara yang menjadi pasar utama wisatawan mancanegara (wisman). Mereka ditugasi untuk berpromosi dan edukasi sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata di luar negeri agar tidak ragu datang berwisata dan berinvestasi di Indonesia.
Langkah itu diambil terkait pengesahan KUHP beberapa waktu lalu. Salah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami langsung bergerak, kami mengantisipasi. Tim kami sekarang sudah berada di Sydney, Australia, salah satunya untuk memastikan dan menjamin kepada wisatawan bahwa mereka aman, nyaman, dan menyenangkan dalam berkegiatan wisata di Indonesia," kata Sandiaga, usai acara bedah buku "1.500 Inspirasi: Jelajah Perjalanan Sandiaga Uno" di LK Hotel Pemuda, Semarang, Sabtu malam, 10 Desember 2022.
Selain itu, Menparekraf juga mengantisipasi penurunan kunjungan wisman dengan memantau kedatangan wisatawan di bandara yang menjadi pintu masuk utama wisman, yakni Jakarta dan Bali. Sandiaga mengklaim sampai Jumat, 9 Desember 2022, belum ada pembatalan yang menyebabkan penurunan kedatangan wisman.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada para calon wisatawan yang akan berkunjung, menyatakan Indonesia karpet merah dalam arti terbuka. Kami sangat menghargai tamu dan kami menerima tamu," ujar dia.
Sosialisasi juga dilakukan secara intensif kepada pelaku industri pariwisata tanah air dan pemangku kepentingan lain, seperti aparat hukum. Poin utamanya adalah untuk meyakinkan bahwa Indonesia aman, bukan hanya dari kunjungan wisatawan, tapi juga segi investasi.
"Karena semakin banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, ekonomi kita semakin baik dan lapangan kerja semakin terbuka," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Target Kunjungan
Sebelumnya, Menparekraf menyatakan bahwa jumlah kunjungan wisman ke Indonesia hingga Oktober 2022 sudah menembus 3,92 juta kunjungan dan diproyeksi mencapai 5,2 juta wisman hingga akhir 2022. Angka tersebut melebihi target kunjungan wisman ke Tanah Air yang diprediksi antara 1,8 juta hingga 3,6 juta kunjungan.
Selain itu, tingkat hunian kamar hotel juga berhasil mencapai angka di atas 50 persen. Ia mengklaim, capaian itu sebagai wujud tingkat kepercayaan wisman terhadap pariwisata Indonesia yang semakin baik.
Sandi optimistis, jika momentum tersebut bisa dimaksimalkan, bukan hanya target kunjungan wisman tahun ini yang melampaui target, tapi juga target kunjungan wisman tahun depan bisa tercapai. Pemerintah menargetkan kunjungan wisman 2023 antara 3,6 juta--7,2 juta kunjungan.
"Kami yakin kalau pun ada ancaman resesi, kita akan mampu untuk menghadapinya," ujar Sandiaga.
Sejauh ini, turis asal Malaysia menjadi negara penyumbang kunjungan wisman terbanyak ke Indonesia, disusul dengan Australia. Selanjutnya, Singapura di nomor 3, Timor Leste di nomor 4, dan India di peringkat ke-5.
Advertisement
Bunyi Pasal Perzinaan
Pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.
Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Larangan Kumpul Kebo
Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.
"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Terkait bunyi pasal tersebut, Menparekraf berpendapat tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
KUHP ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan, bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orangtua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Terkini Lainnya
Australia Sertakan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya
Sandiaga Uno Yakinkan KUHP Tak Akan Ubah Sistem di Industri Pariwisata
Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Kabar Turis Australia Batalkan Ribuan Penerbangan karena KUHP
Target Kunjungan
Bunyi Pasal Perzinaan
Larangan Kumpul Kebo
Sandiaga Uno
kuhp
Wisman
kunjungan wisman
Menparekraf
Menparekraf Sandiaga Uno
Australia
travel
Kunjungan Wisatawan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Pelita Air Tanam 10 Ribu Pohon, Diperkirakan Bisa Serap Emisi Karbon hingga 150 Ton per Tahun
Dinilai Gandeng Penjahat Seksual, Kolaborasi Terbaru Jennie BLACKPINK dengan Adidas Dikritik
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Menikah dengan Adat Sunda, Mas Kawinnya Pakai Mata Uang Asing
Viral Transformasi Wajah Mahalini karena Bentuk Hidung dan Mata Berubah, Warganet Sebut Mirip Chelsea Idola Cilik hingga Alyssa Daguise
6 Potret Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Cetak Prestasi Tertinggi untuk Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan