, Jakarta - Amandemen yang menjadikan stalking atau menguntit sebagai tindak kejahatan di Malaysia telah disahkan di Dewan Rakyat. Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Criminal Procedure Code atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (CPC) diajukan untuk pembacaan kedua dan ketiga pada Senin, 3 Oktober 2022, oleh Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin.
Dikutip dari The Star, Jumat (7/10/2022), saat mengajukan RUU Perubahan KUHP, Mas Ermieyati mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk melengkapi undang-undang anti-pelecehan seksual yang disahkan dalam rapat Dewan Rakyat terakhir. Ia mengatakan ketentuan anti-stalking adalah untuk tindak pidana, sedangkan RUU Anti-Pelecehan Seksual lebih untuk tuntutan perdata.
Advertisement
Baca Juga
"Beban pembuktian kedua undang-undang itu berbeda, makanya kita perlu amandemen ini untuk mengisi kekosongan undang-undang anti-pelecehan seksual, dan (undang-undang) bisa saling melengkapi," katanya.
RUU yang diajukan Senin berusaha untuk mengubah KUHP (UU 574) untuk memperkenalkan bagian baru, 507A. Dinyatakan bahwa seseorang dianggap telah menguntit jika individu tersebut berulang kali, dengan tindakan pelecehan apa pun, bermaksud untuk menyebabkan - atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut menyebabkan - kesusahan, ketakutan, atau kekhawatiran kepada siapa pun sehubungan dengan keselamatan mereka.
Mereka yang dinyatakan bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun, denda atau keduanya. Adapun CPC, amandemen antara lain berusaha untuk memperkenalkan babak baru ke dalam UU 593 untuk memberdayakan pengadilan, pada saat aplikasi, untuk mengeluarkan perintah perlindungan terhadap seseorang yang sedang diselidiki, atau didakwa dengan, pelanggaran penguntitan di bawah Pasal 507A KUHP yang baru.
Stalking bisa menjadi aktivitas yang menyenangkan dan ketagihan. Namun bisa memalukan jika ketahuan khususnya di Instagram.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Data Statistik
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vaIWz86V4U4YcUA7y4AbufWAj2A=/0x600:3049x2319/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3046727/original/078328900_1581393493-hands-black-and-white-fingers-palm-23008.jpg)
Mengutip statistik dari sebuah studi oleh sebuah perusahaan riset dan Women's Aid Organisation, Mas Ermieyati mengatakan 36 persen orang Malaysia pernah mengalami penguntitan. Korbannya bisa dari kedua jenis kelamin dan sering hidup dalam ketakutan.
Sekitar 12 persen telah diancam, sementara 17 persen lainnya menderita luka-luka. Ermieyati mengatakan personel polisi dari unit Divisi Investigasi Seksual, Perempuan dan Anak (D11) juga telah dilatih khusus tentang penguntitan.
"Dimensi menguntit akhir-akhir ini semakin menantang karena tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup penguntitan virtual melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya," terangnya.
Ermieyati menambahkan, "Amandemen UU 574 juga akan mencakup penguntit melalui media sosial, dengan tujuan untuk mengatasi penguntitan sepenuhnya."
Mas Ermieyati mencatat bahwa aspek penguntitan terus menerus telah diperhitungkan, dengan pencantuman kata "berulang-ulang", yang menurutnya mengacu pada setidaknya dua insiden penguntitan. Hannah Yeoh (PH-Segambut) telah mengusulkan agar kata "terus-menerus" dimasukkan setelah berulang kali.
"Saya khawatir jika RUU itu disahkan dengan ketentuan yang ada tanpa kata terus menerus, saya khawatir banyak kasus tidak bisa sampai ke pengadilan," kata Yeoh saat memperdebatkan RUU tersebut.
Advertisement
Langkah Seoul
![Ilustrasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/anfXnNF3O8MmbgOmg1fRZe83Nfk=/0x0:6240x3517/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059016/original/028512500_1655779529-pexels-anete-lusina-5723263.jpg)
Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang penguntit terhadap seorang karyawati di Stasiun Sindang, Seoul, Korea Selatan, pada September 2022 menghebohkan Negeri Ginseng. Kasus ini turut memusatkan atensi pada masalah perempuan yang terus menjadi sasaran dan bahkan dibunuh oleh penguntit.
Dikutip dari The Korea Times, Selasa, 27 September 2022, hal tersebut dikarenakan tindakan perlindungan yang ada oleh polisi terbukti tidak efektif dalam banyak kasus. Wali Kota Seoul Oh Se-hoon pada Senin, 26 September 2022 mengunjungi kantor 1366 Seoul Center, pusat panggilan hotline untuk perempuan yang menderita berbagai bentuk kekerasan dan penguntitan.
Oh Se-hoon mendengarkan suara karyawan di sana mengenai pelanggaran dan bagaimana korban diperlakukan. Divisi Kebijakan Kesetaraan Gender di bawah Kantor Kebijakan Perempuan dan Keluarga pemerintah kota Seoul pada Senin mengumumkan inisiatifnya untuk mencegah insiden penguntitan lebih lanjut.
Pertama, pihak berwenang akan memperkenalkan tiga tempat penampungan baru bulan depan untuk korban penguntit di Seoul. Dua penampungan di antaranya disediakan untuk sebanyak 10 perempuan dan satu untuk empat pria.
Penampungan Korban Penguntit
![Korea Selatan Laporkan 7.000 Kasus Baru Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_dsRnMTV0RZwBqKE4PGu8D6Km1I=/0x633:6188x4121/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3656412/original/044206200_1638948263-AP21342233382628.jpg)
Penampungan ini tidak hanya memberikan perlindungan dan terapi psikologis kepada para korban, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari mereka.
Saat ini, fasilitas yang dirancang untuk melindungi korban penguntit membatasi mereka untuk melanjutkan rutinitas sehari-hari. Hal tersebut dilakukan guna meminimalkan risiko mengungkap keberadaan mereka kepada penguntit. Mulai 2023, Seoul juga akan meluncurkan layanan satu atap untuk para korban, memberikan terapi psikologis, dukungan hukum, perawatan medis, dan perlindungan. Kini, para korban harus mengajukan permohonan untuk setiap layanan secara terpisah.
Layanan satu atap akan disediakan mulai 2024 oleh pusat dukungan komprehensif independen baru di kota yang didedikasikan untuk para korban penguntit. Mulai tahun ini, pemerintah kota dan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul juga berencana untuk menyediakan tiga peralatan keamanan rumah, yakni bel pintu pintar, kamera keamanan rumah, dan sensor pembuka pintu kepada 500 korban penguntit yang saat ini berada di bawah pengawasan polisi.
Untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kejahatan penguntit, pemerintah kota berencana untuk menerbitkan buku panduan. Buku ini berisi penjelasan tentang tindakan yang harus diambil untuk menghindari penguntit, memperluas program pendidikan, dan memperkenalkan ruang obrolan online untuk konsultasi dan berbagi informasi bagi korban penguntit.
![Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NQwVSMM-CNRVz4TZ5BTIcTbNMcc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3993274/original/067234900_1649759788-Infografis_SQ_1_dari_4_Perempuan_Mengalami_Kekerasan_Fisik_atau_Seksual.jpg)
Terkini Lainnya
Kabar Penguntit Nayeon TWICE Tiba di Korea Selatan, Agensi Buka Suara
Cerita Traveler Indonesia Selamatkan Wanita Jepang dari Penguntit
Data Statistik
Langkah Seoul
Penampungan Korban Penguntit
Malaysia
Stalking
menguntit
Kejahatan
tindak kejahatan
Penguntitan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan