, Jakarta - Visa on arrival akhirnya kembali diberlakukan. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata itu bagi turis dari 23 negara.
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, dilansir Antara, Minggu, 6 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, visa on arrival khusus wisata hanya bisa diperoleh turis asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah, Bali. Namun, pemegang visa tersebut tetap bisa keluar Indonesia dari pintu selain Bali.
Untuk mendapatkan visa on arrival, turis yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Mereka juga diminta menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Mereka juga diminta untuk membayar Rp500 ribu sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Achmad menerangkan, izin tinggal pemegang visa on arrival (VOA) khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan.
Jangka waktu yang diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. "Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bali mulai menggeliat, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai membuka kedatangan wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para pedagang sudah mulai membuka kiosnya untuk menyambut para wisatawan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Negara
![30 Ribu Turis per Hari Diprediksi Kunjungi Bali Selama Libur Nataru, Menparekraf Larang Berkerumun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RRu0v1o7KdeN5XzzkNt7nQOP-Vk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3762185/original/011363200_1640009314-WhatsApp_Image_2021-12-20_at_20.57.52.jpeg)
Ia menyebutkan 23 negara yang masuk daftar penerima visa on arrival, yakni:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Prancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Advertisement
Syarat e-Visa
![Pantai Kuta Bali Bersiap Sambut Turis Asing](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LsU3uvabwgcMeJqaKtqwOcdxlYs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594752/original/059644100_1633545526-000_9P39C6.jpg)
Achmad mengingatkan wisatawan asing yang melanggar ketentuan fasilitas tersebut akan dikenai sanksi keimigrasian. Begitu pun jika mereka terbukti melanggar protokolkesehatan dan mengganggu ketertiban umum. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turis selain dari 23 negara tetap bisa berwisata ke Bali dengan mengurus e-visa dengan biaya 50 dolar AS. Terdapat dua syarat pembuatan e-Visa, yakni persyaratan utama dan tambahan bersifat wajib. Simak detail selengkapnya berikut ini:
Syarat utama:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana, sebagai berikut:
- Paling sedikit 10 ribu dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
- Paling sedikit 1.500 dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: untuk tenaga bantuan medis dan pangan, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Syarat Tambahan
![FOTO: Bali Kembali Dibuka untuk Pelancong Internasional](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Z8umWCh3ALGD0OWaS7ORgCm0Vno=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3924141/original/057271200_1643965323-20220204-Bali-Kembali-Dibuka-2.jpg)
6. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan olehpemerintah di negara masing-masing.
7. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Advertisement
Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bali
![Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9I2vrnbu42E9Pm3FlHzYiCSbnHA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3595990/original/097615200_1633655456-Infografis_Prosedur_dan_Tahapan_Kedatangan_Wisman_di_Bandara_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
Syarat Wisatawan Asing Liburan ke Indonesia, Ajukan Visa hingga Ada Penjamin
Prosedur Pembuatan e-Visa bagi Wisman ke Indonesia
Tim Khusus Buru Mafia Karantina dan e-Visa di Bali, Sanksi Berat Menanti
Daftar Negara
Syarat e-Visa
Syarat Tambahan
Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bali
VISA
Visa on Arrival
Bali
Wisata Bali
turis
turis asing
travel
Rekomendasi
Imigrasi: Kebijakan Visa on Arrival Bakal Dievaluasi, Imbas Banyak WNA Overstay
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan