, Jakarta - Indonesia resmi memberlakukan karantina tiga hari per 16 Februari 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA.
Untuk itu, Satgas Covid-19 mengeluarkan panduan tentang karantina yang lebih singkat dari sebelumnya. Hal ini sebagai strategi pencegahan berlapis sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Mulai dari pencegahan penularan antar negara melalui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pencegahan penularan antar-daerah melalui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hingga pencegahan penularan dalam daerah dengan penerapan kebijakan PPKM level," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto, dalam Panduan Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia: Jalur Darat, Laut, dan Udara.
Advertisement
Baca Juga
Dalam panduan dijelaskan bahwa karantina terbagi menjadi dua, yakni karantina terpusat yang ditanggung pemerintah dan karantina mandiri di hotel karantina. Karantina terpusat berlaku untuk empat kelompok PPLN, yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Bila PPLN menolak untuk menempati lokasi karantina terpusat, mereka bisa melakukan karantina mandiri di hotel karantina dengan biaya ditanggung pribadi. Karantina mandiri juga berlaku WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri dengan tujuan wisata.
Durasi karantina terbagi menjadi tiga, yakni 7, 5, dan 3 hari. Karantina tujuh hari berlaku bagi PPLN yang divaksinasi satu dosis dan hasil tes negatif Covid-19. Karantina lima hari berlaku bagi PPLN yang baru divaksinasi dua dosis dan negatif Covid-19. Karantina tiga hari berlaku bagi yang sudah disuntik booster dan negatif Covid-19.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di tengah penyebaran kasus omicron, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri jadi tiga hari. Peraturan ini resmi berlaku per 1 Maret 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yang Harus Disiapkan
![Ilustrasi Karantina](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Oo-42NNmEsNxkK6ob3Cwe7gpOXY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3085380/original/039946400_1585141307-quarantine-4925798_1280.jpg)
Sebelum tiba di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan PPLN. Para WNI diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. PPLN yang belum divaksinasi akan divaksinasi setelah selesai karantina dan hasil tesnya negatif.
Para WNI yang akan pulang dari luar negeri diminta untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus WNI yang pulang dari berwisata, mereka juga diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin. WNI yang akan menjalani karantina mandiri juga diminta menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina.
PPLN WNA juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. Mereka juga diminta menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Para WNA pun diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin, serta bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina. Tambahan lainnya adalah mereka harus memperoleh visa kunjungan singkat/surat izin masuk lainnya sebelum memasuki Indonesia.
Advertisement
Pintu Masuk
![Ilustrasi karantina](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zi-nRxuKnGBOLZo2btIhi5W1jns=/0x35:1350x796/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3368308/original/033755900_1612426045-Ilustrasi_karantina_1.jpg)
PPLN, baik WNA maupun WNI, bisa masuk lewat jalur udara, darat, dan laut. Terdapat tujuh bandara yang dibuka saat ini untuk WNI dan WNA non-wisata, yakni Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. Bandara terakhir khusus dibuka untuk yang masuk dengan sistem bubble.
Sedangkan, jalur darat dibuka lewat pos perlintasan batas Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Terakhir, jalur laut dibuka lewat Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Namun, Tanjung Benoa, Tanjung Pinang, dan Bintan hanya berlaku bagi yang masuk menggunakan sistem bubble.
WNA yang hendak berwisata bisa melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam; dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Sementara, jalur laut untuk wisata bisa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali; Pelabuhan Lagoi, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nongsapura Batam, Kepulauan Riau.
Sebelum menjalani karantina di tempat yang dituju, PPLN akan dites PCR di tempat kedatangan. Tes PCR juga akan diulang di hari ke-6 untuk yang divaksin dosis 1, hari ke-4 untuk yang divaksin dosis 2, dan hari ketiga pagi hari untuk yang sudah disuntik booster, sebelum mereka diizinkan keluar. Bila hasilnya negatif, PPLN bisa keluar karantina dan mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan KKP dengan persetujuan petugas medis RS rujukan/tempat isolasi.
Dispensasi Karantina
![Gambar Ilustrasi wanita sedang karantina di rumah.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7GVwJkUExefUp9VViIOYlYuaUOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3241698/original/016913500_1600405553-young-woman-during-confinement-quarantine-by-coronavirus-virus-concept_110645-342.jpg)
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. Mereka bisa diizinkan masuk setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.
Selain itu, melampirkan bukti seperti surat Rumah Sakit, paspor, tiket dan dokumen lainnya, serta dikirim ke persuratan@bnpb.go.id . Dispensasi diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Selain untuk WNI, juga bisa berlaku WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Kelompok yang diberikan kelonggaran adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta,, rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20, pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons), dan orang terpandang (distinguished persons) .
Warga Negara Asing (WNA) dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri yang bersifat individual. Pengajuan permintaan dispensasi minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia .
Pengajuan dispensasi karantina ditujukan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari
![Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qTOkkW7h8UY0rXbhCBW2kdiCXHQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3935062/original/087320000_1644926045-Infografis_IG_Masa_Karantina_WNI_dan_WNA_Berkurang_Jadi_3_Hari.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku Hari Ini
Perjalanan Hidup Novi Amelia, Model Majalah Dewasa yang Meninggal Bunuh Diri
Mantan Model Linda Evangelista Ungkap Insiden Sedot Lemak yang Membuatnya Cacat Permanen
Yang Harus Disiapkan
Pintu Masuk
Dispensasi Karantina
Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari
WNI
WNA
KArantina
aturan karantina
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
karantina 3 hari
karantina tiga hari
PPLN
Rekomendasi
Cegah Wabah Penyakit, Karantina Sulut Musnahkan Ribuan Media Pembawa Hama
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
Kontroversi Video Warga Kampung Minum Air Cucian Kaki Jemaah Haji untuk Dapat Berkah
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Harga Bitcoin Turun Terus Usai Debat Trump dan Biden
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Memilih Perlengkapan Outdoor di Indofest 2024
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel