, Jakarta - Untuk mengatur pergerakan perjalanan dalam negeri di libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru, calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Upaya tersebut tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
Sebut saja ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang bepergian dengan transportasi udara. Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapat vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun dan wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu keluarga. Ketentuan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 24 Tahun 2021 dan Addendum SE No. 24 Tahun 2021 serta SE Kemenhub No. 111 Tahun 2021.
Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021. Ketentuan bagi penumpang kereta api ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepadatan calon penumpang di stasiun Pasar Senen, Jakarta mulai terlihat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Warga mulai meninggalkan Ibu Kota untuk berlibur atau mengunjungi keluarga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kereta Api
![Kesiapan Stasiun Gambir Jelang Masa Nataru](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eO58R3-Crb40jqUYJCCzimlw1BI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3325791/original/079753900_1608120217-20201216-FOTO-Kesiapan-Stasiun-Gambir-Jelang-Masa-Nataru-TEBE-8.jpg)
Bagi calon penumpang yang akan menaik kereta api antarkota, wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Pelaku perjalanan usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan bepergian.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Mereka wajib didampingi orangtua saat bepergian.
Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Kapal Laut
![Kapal Pelni](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HmmgIuowVRxqCpRElN6LeMk_8Bo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1625750/original/065937400_1497587933-Kapal_Pelni.jpg)
Sementara, perjalanan dengan kapal selama masa libur Nataru juga diberlakukan beberapa ketentuan. Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram PT PELNI Cabang Semarang pada 16 Desember 2021.
Ketentuan perjalanan dengan kapal di masa libur Nataru ini sesuai dengan SE Satgas No. 24 dan SE Menhub No. 110 Tahun 2021. Pertama, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang juga wajib menunjukkan vaksin lengkap (vaksin dosis satu dan dosis dua). Pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum kapal berangkat.
Penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum berangkat. Serta, penumpang usia dewasa (12 tahun ke atas) tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya dibatasi sementara.
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru
![Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FQnklc-DKcrBkqQKwsLAbAQSSt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3659392/original/064500400_1639151654-Infografis_IG_Yuk_Kurangi_Mobilitas_Cegah_Lonjakan_Kasus_Covid-19_Saat_Periode_Nataru.jpg)
Terkini Lainnya
Menjelang Libur Nataru 2022, Sejumlah Tempat Wisata Sudah Dipenuhi Pengunjung
PT KAI Rilis Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru 2022
Sandiaga Uno Kritisi Penggunaan PeduliLindungi Jelang Pemberlakuan Aturan Baru Libur Nataru
Kereta Api
Kapal Laut
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru
COVID-19
Libur Nataru
Omicron
travel
Syarat Bepergian
libur Nataru 2022
Libur Natal dan Tahun Baru
Pesawat
Kereta Api
kapal laut
Rekomendasi
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Antrean Panjang Pengunjung Indofest 2024, Naik Gunung dan Kemping Masih Jadi Aktivitas Luar Ruang Terfavorit
Polisi China Kini Bisa Geledah Isi Ponsel Pribadi, Wisatawan Korea Diminta Hati-hati
Kasus Virus West Nile di Israel Sudah Makan 5 Korban Jiwa, Wisatawan Diminta Cegah Gigitan Nyamuk
Serunya Isi Libur Sekolah dengan Jelajah Kampung Wisata Batik Kauman Solo, Ada Aktivitas Apa Saja?
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Marak Joki Strava Tawarkan Jasa Gara-Gara FOMO Ikutan Tren Lari
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!