, Jakarta - Beberapa hari jelang Ramadan, banyak orang mengeluarkan fidiah. Secara umum, fidiah diwajibkan bagi orang maupun golongan tertentu sebagai pengganti karena tidak berpuasa.
"Yang boleh mengganti puasa Ramadannya dengan bayar fidiah adalah mereka yang tidak sanggup berpuasa," kata Ahmad Hilmi, Lc., M.H, pengajar di Pondok Pesantren Babul Hikmah, Kedaton Kalianda, Lampung Selatan, dalam jawaban tertulis pada , Minggu, 4 April 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam hal ini, terutama orang lanjut usia dan orang sakit menahun yang secara medis tidak sembuh lagi," tuturnya. "Adapun orang sakit yang masih dimungkinkan sembuhnya menurut medis, ia tetap harus qada puasa, bukan dengan fidiah."
Hilmi mengatakan, syariat fidiah ini tertuang dalam surah al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi, "... Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."
"Fidiah hanya diberikan pada fakir miskin saja. Distribusinya boleh lewat panitia zakat di masjid, boleh juga disampaikan secara mandiri ke orang miskin," sambung Hilmi.
Soal jenis fidiah, yang dibebankan secara umum adalah memberi makan orang miskin. Wujudnya berupa makanan mentah dari bahan makanan pokok masyarakat setempat. "Kalau di Indonesia umumnya makan pokok, ya beras," ujar peneliti di Rumah Fiqih Indonesia ini.
Kemudian, lanjut Hilmi, tentang berapa ukuran fidiah per hari tidak puasa, para ulama mengungkap pendapat berbeda dalam masalah ini. Kalangan Hanafiyah berpendapat, fidiah sama denan zakat fitrah, yaitu satu sho, ukuran zakat fitrah.
Sementara, ulama dari mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa ukuran fidah itu satu mud, yakni seperempatnya ukuran zakat fitrah.
Tapi, untuk masyarakat Indonesia, mayoritas mengikuti mazhab Syafi'i dengan ukuran fidiah satu mud. "Nah, satu mud itu konversinya lebih kurang 676 gram atau enam ons. Itu untuk satu hari tidak puasa," ujar Hilmi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jelang bulan suci Ramadan, harga daging sapi kembali melonjak naik. Kenaikan harga daging sapi mencapai Rp30 ribu per kilogramnya. Kondisi ini dikeluhkan oleh sebagian penjual daging karena pembeli jadi sepi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Waktu Membayar Fidiah
![Beras](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D0Gs1QS9qO9eM9T-U8YRLwZ6G2Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/883096/original/093995400_1557488105-beras.jpg)
Pendapat para ulama tentang waktu pembayaran fidiah juga berbeda. Kalau pembayaran yang dipercepat, misal untuk lansia yang sudah pasti tidak kuat puasa, menurut pendapat kalangan Hanafiyah yang disampaikan Imam Ibnu Abidin al-Hanafi dalam kitab Al-Durr al-Mukhtar wa Hayiyah Ibni Abidin, mereka boleh membayarkan fidiah sekaligus untuk satu bulan sejak masuk Ramadan.
"Tapi, berbeda menurut ulama Syafi'iyah, seperti yang disampaikan Imam al-Khotib Asy-Syirbini, dalam kitab Mughni al-Muhtaj, seseorang boleh mempercepat pembayaran fidiah hanya untuk hari itu saja, sejak pagi hari. Tapi, tidak boleh untuk dua hari atau lebih ke depan," tutur Hilmi.
Untuk batas akhir pembayaran fidiah, boleh kapan pun, yang penting dibayar. Menurut pemilik kanal YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih ini, tidak ada batas maksimal. Setidaknya ini menurut pendapat mazhab Syafi'i seperti yang disampaikan Imam Zakaria al-Anahori dalam kitab Asna al-matholib.
"Beliau mengatakan, tidak ada masalah bagi lansia atau bagi orang yang tidak kuat menjalankan puasa untuk menunda pembayaran fidiah hingga berakhirnya tahun pertama," imbuh alumnus Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia (LIPIA), Jakarta, tersebut.
Menurut Hilmi, tidak ada lafaz khusus yang diucapkan terkait pembayaran fidiah. Yang penting niat dalam hati untuk membayar fidiah.
Advertisement
Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19
![Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_p8OetawNkZq_tqpmCgYlAYzRB4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3111508/original/045027600_1587726719-Infografis_Aman_Berpuasa_Saat_Pandemi_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Puasa atau Membayar Fidiah di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasannya
Kebaya Pernikahan Aurel Hermansyah Berkonsep Tradisional Klasik dengan Balutan Kristal Swarovski
Cerita Akhir Pekan: Tradisi Bersih-Bersih Jelang Ramadan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Waktu Membayar Fidiah
Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19
Ramadan
Ramadan 2021
Festival Ramadan
Fidiah
Bayar Fidiah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten