, Trenggalek - SM (34), ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek divonis 18 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 34 santriwatinya. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan tuntutan 17 tahun penjara.
"Tuntutan JPU 17 tahun penjara dan kami (PN Trenggalek) putus naik satu tahun yakni 18 tahun penjara," kata Humas PN Trenggalek Abraham, Senin (7/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Abraham menjelaskan, selain vonis 18 tahun terhadap SM (34), PN Trenggalek juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Dalam perkara yang mendudukkan SM (34) sebagai terdakwa itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan SM, salah satunya adalah status yang bersangkutan sebagai guru atau ustaz di salah satu Pondok Pesantren. Sementara yang hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di depan majelis hakim dan berlaku sopan," jelas Abraham.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sidang Tertutup
Proses persidangan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren ini kata Abraham, dilakukan secara tertutup, seluruh tahapan persidangan mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan dengan lancar.
Status perkara hingga saya ini masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Selama tenggang waktu itu kata Abraham, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan atau akan mengajukan banding di peradilan yang lebih tinggi.
"Ada masa tenggang selama 7 hari, terdakwa dan JPU diberikan kesempatan apakah menerima putusan PN atau akan mengajukan banding," kata Abraham.
Kasus pencabulan terhadap 34 santriwati oleh salah seorang tenaga pendidik di Pondok Pesantren adalah setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan SM kepada orang tua santriwati.
Atas laporan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan SM ke polisi pada September 2021 dengan dugaan telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang ustaz dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dimintai keterangan tindakan asusila terhadap 25 santri.
Terkini Lainnya
Pelaku Jarah Barang di Toko dan Rumah usai Bunuh Pengusaha Muda Nganjuk
Cara Buat Akun LTMPT Lengkap dengan Jadwal SNMPTN 2022
Pasien Kanker Payudara di Malang Didominasi Usia Produktif
Sidang Tertutup
ustaz cabul
Ustaz Cabul Trenggalek
Trenggalek
Pengadilan Negeri Trenggalek
Ustaz Cabuli 38 Santri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945