, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pangganti, Hamdan sebagai tersagka. Keduanya disebut menerima suap dalam vonis perkara PT Soyu Giri Primedika.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HK (Hendro Kasiono) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolongo dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Advertisement
Baca Juga
Dalam konferensi pers itu, Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika terlihat telah mengenakan rompi oranye. Selain ketiganya, KPK juga sebelumnya mengamankan dua orang lainnya, mereka adalah Sekretaris Pribadi Hendro Kasiono dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo.
Nawawi menerangkan, ketiga tersangka nantinya akan ditahan di rumah tahanan berbeda. Itong Isnaeni Hidayat akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Hamdan akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Hendro Kasino akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya KPK menggelar OTT dan menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan serta pengacara swasta Hendro Kasiono. Dalam OTT itu KPK juga mengamankan barang buktu uang ratusan juta rupiah.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus Suap
![Itong Isnaeni Hidayat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uGzLmwkjUwaPoIv9QmNGwMRIL8A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3909933/original/081792500_1642688167-20220120-FOTO-Terjaring-OTT_-Hakim-Itong-Isnaeni-Dibawa-ke-Gedung-KPK-TEBE-7.jpg)
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Itong.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Nawawi.
Dia mengatakan, sebagai langkah awal realisasi komitmen fee tersebut, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
"Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH," kata Nawawi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 dengan denda Rp 100 juta, oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
Terkini Lainnya
Humas PN Surabaya Sebut OTT KPK Berkaitan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial
Terjaring OTT KPK, Berapa Harta Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat?
Seorang Hakim di Surabaya Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?
Kronologi Kasus Suap
KPK
Hakim PN Surabaya
Itong Isnaeni Hidayat
Itong Isnaeni Hidayat Tersangka
Pentapan Tersangka KPK
Rekomendasi
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi