, Banyumas - Musim haji 2022 ini hampir berakhir. Sebagian jemaah haji sudah kembali ke negaranya masing-masing, termasuk Indonesia.
Di Embarkasi Solo, Jawa Tengah pun sebagian jemaah haji kloter awal sudah pulang dan diantarkan ke daerahnya masing-masing.
Sementara, daftar tunggu haji semakin panjang. Bahkan, jika kuota 2022 yang ditetapkan per tahun, maka daftar tunggu itu nyaris 100 tahun alias seabad. Tepatnya 97 tahun.
Advertisement
Beberapa tahun terakhir, ibadah umrah menjadi populer. Tentu ini ada kaitannya dengan kerinduan umat dengan Baitullah. Mereka ingin berziarah ke makam Rasulullah dan menjadi tamu Allah. Pemicu lainnya adalah anteran panjang daftar tunggu haji.
Baca Juga
Pertanyaannya adalah, apakah Umrah menggugurkan ibadah haji?
Dalam situs NU Online, Mahbub Ma’afi Ramdlan di forum Bahtsul Masail menjelaskan perihal ini. Sebelum itu, dia membahas adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrean yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan bisa berpuluh-puluh tahun.
Kalangan muslim yang secara ekonomi sudah mampu tetapi karena melihat daftar tungguh haji yang lama, di samping usia yang sudah tidak muda lagi pada akhirnya menjadikan umrah sebagai alternatif.
Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup.
Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ
“Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab hanafi”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menabung Puluhan Tahun, Penjaga Makam Berusia 91 Tahun Berangkat Haji
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan Madzhab
![Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qp0oLMXwrSj4yKHxubIWIuhcrf0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002372/original/073734800_1650541744-haji_1.jpg)
Madzhab hanafi membedakan antara hukum fardlu dan wajib. Menurut mereka fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil yang qath’i, seperti Al-Quran, hadits mutawatir dan ijma`. Sedang wajib adalah sesutu yang ditetapkan dengan dasar dalil zhanni, seperti dengan khabar ahad.
وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ
“Madzhab hanafi berpendapat bahwa fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang zhanni.” (Lihat, Al-Asnawi, Nihayatus Sul Syarhu Minhajil Wushul, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1420 H/1999 M, juz, I, h. 38).
Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i dan menurut madzhab hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.
وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ
“Pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thowaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315.
Advertisement
Umrah Tidak Gugurkan Kewajiban Ibadah Haji
![Banner Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia, Biaya per Jemaah dan Syaratnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7tAamUujdrJ_DX6tmJqAAzfTrjA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002379/original/016084100_1650541967-haji.jpg)
Kendati para ulama berbeda mengenai status hukum umrah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu’akkadah, namun umrah tidak dengan serta merta bisa menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar.
Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, tetapi haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197).
Wallahu A'lam
Sumber: NU Online
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Terekam CCTV, Hal Tak Terduga Sebelum 4 Pelaku Menembak Istri Anggota TNI di Semarang
KPK Panggil Wabup Banyumas Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara
Kemenag-LPDP Sediakan Beasiswa S1 untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren dan PAI
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pandangan Madzhab
وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ
وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ
Umrah Tidak Gugurkan Kewajiban Ibadah Haji
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ
Jawa Tengah
Jateng
berita jateng
Haji
Umrah
Banyumas
Apakah Umroh Gugurkan Haji
Hukum Umroh
Hukum Haji
Daftar Tunggu Haji
Rekomendasi
Melihat Kebangkitan Lukisan Mooi Indie dengan Balutan Teknik Modern di Banyumas
Kemendikbudristek Sukses Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Harapkan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat
Kemendikbudristek Siap Gelar Keroncong Svaranusa 2024 di Pantura dan Banyumas, Jateng
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16