uefau17.com

Bolehkah Anak dalam Kandungan Didaftarkan Haji, Bagaimana Hukumnya? - Islami

, Cilacap - Haji merupakan ibadah yang merupakan rukun Islam yang kelima. Melaksanakan ibadah haji, hukumnya wajib bagi yang mampu. Firman Allah :

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran ayat 97)

Akan tetapi dalam melaksanakan ibadah haji, seiring antusiasme umat Islam dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima ini kita terkendala antrian yang cukup panjang.

Dengan demikian maka muncul pertanyaan bolehkan mendaftar haji seseorang sejak dalam kandungan dengan tujuannya agar nantinya tidak terlalu panjang antrean untuk berangkat ke tanah suci?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukumnya

Menukil hidayatuna.com, menanggapi hal itu, pendakwah muda Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan secara kajian fikih masih belum ada jawabannya.

“Kalau ini dicek di fikih belum ketemu jawabannya,” kata Ustad Fauzan Amin dalam acara Podcast Setengah Kamar, dikutip Jum’at (31/5/2024).

Dirinya tak menampik, bahwa persoalannya di Indonesia untuk antrean haji sangatlah panjang, kemudian orang tua berinisiatif mendaftarkan anaknya.

“Walaupun aktenya belum dibikin, tapi namanya sudah disiapkan. Nah dalam kasus demikian, maka boleh gak?” tanya ulang Ustad Fauzan.

3 dari 3 halaman

Tidak Lazim Berdasarkan Aturan Pemerintah

Di menjawab, “Kalau melihat fikihnya dari sisi pandangan hukum agama sebenarnya tidak ada masalah. Kalau alasannya mengantisipasi antrean yang sangat panjang,” jelasnya.

Tetapi kalau misalnya melihat prosedur yang diatur pemerintah, maka menurut Ustad Fauzan hal itu tidak lazim.

“Yang ada itu selama ini, (nunggu) lahir dulu, (kemudian) ada namanya, kemudian didaftarkan tidak masalah,” ungkapnya.

Kenapa bisa demikian? Sebab kalau misalnya nanti seseorang tersebut tidak jadi (batal) haji, sementara dia sudah daftar nantinya bisa digantikan oleh keluarganya.

“Entah itu karena sebab meninggal dunia, atau karena ada alasan syariah lainnya, maka bisa digantikan keluarganya,” tandasnya. 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat