uefau17.com

Mana yang Lebih Utama, Khutbah Jumat Tanpa Teks atau Membaca? - Islami

, Jakarta - Hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain. Seperti ibadah lainnya, sholat jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat sah sholat Jumat adalah terdapat dua khutbah sebelum pelaksanaannya. Tanpa khutbah, maka sholat jumatnya tidak sah.

Tujuan dari khutbah Jumat tersebut adalah untuk mengajak semua jamaah agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, mengerjakan semua kewajiban serta menjauhi semua larangan-Nya. 

Hal lain yang juga sering menjadi pertanyaan adalah mengenai tata cara penyampaian khutbah. Apakah khutbah jumat boleh disampaikan dengan membaca atau lebih utama tanpa teks?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebolehan Membaca Khutbah dengan Teks

Dikutip dari laman NU Online, mengenai hukum berkhutbah dengan cara membaca teks sebagaimana yang sering kita lihat di beberapa masjid hukumnya diperbolehkan, dan tidak berpengaruh pada keabsahan sholat.

Sekalipun ia bisa untuk berkhutbah secara langsung tanpa melihat teks. Dijelaskan oleh Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani ad-Dimisyqi, dalam kitab karyanya ia mengatakan:

وَلاَ بَأْسَ بِقِرَاءَتِهِمَا أي: خُطْبَتَيْنِ مِنْ صَحِيْفَةٍ وَلَوْ مِمَّنْ يحْسِنُهُمَا

Artinya: “Dan tidak masalah membaca dua khutbah dari kertas (teks), sekalipun dari orang yang lancar berkhutbah (tanpa melihat teks).” (Syekh ar-Rahibani, Mathalibu Ulinnuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, [Damaskus, Maktab al-Islami: 1961], juz I, halaman 770).

Senada dengan pendapat ini, Syekh Najah Muhammad bin Abdul Khaliq juga mengatakan kebolehan khutbah jumat dengan membaca teks.

Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya tidak pernah berkhutbah menggunakan teks sebagaimana lumrah pada saat sekarang.

Namun sebagian para ulama pada masa itu ada yang memperbolehkan jika khatib memang tidak bisa berkhutbah tanpa membaca teks.

3 dari 4 halaman

Tujuan Diperbolehkan Membaca Teks Khutbah

Salah satu tujuan diperbolehkannya khutbah dengan membaca teks adalah agar khutbah yang dibaca tidak terlalu panjang, tidak keluar dari pembahasan pokoknya, dan pembahasannya terus berkelanjutan,

أجاز بعض العلماء في هذا الزمان القراءة من الصحيفة، وذلك لئلا يذهب الخطيب الى اطالة الخطبة وتشعبها والخروج عن موضعها

Artinya: “Sebagian ulama memperbolehkan khutbah dengan membaca teks pada zaman sekarang. Hal itu agar orang yang berkhutbah (khatib) tidak memperpanjang dan sangat memerinci khotbah hingga keluar dari pokok pembahasannya.” (Syekh Najah Muhammad, asy-Syamil fi Ahkamil Jum’ah ‘ala Mazhahibil Arba’ah, [Darul Ma’mun: 2014], halaman 126-127).

Terlalu memperpanjang khutbah dengan hal-hal yang tidak penting pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam khutbah Jumat, karena khawatir para jamaah akan bosan dengan isi dari khutbahnya.

Prinsipnya, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi, yang penting sudah berisi wasiat untuk meningkatkan ketakwaan, nasihat, dan ajakan untuk terus istiqomah dalam ketaatan sudah cukup. (Syekh al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], juz V, halaman 238).

 

4 dari 4 halaman

Lebih Utama Khutbah Tanpa Teks atau Membaca?

Dari beberapa penjelasan ini, lantas manakah yang lebih utama antara khutbah dengan membaca teks dengan tidak membaca teks atau langsung?

Syekh Ibrahim asy-Syarim dalam kitabnya mengatakan bahwa pertanyaan lebih dan tidaknya dalam hal ini tergantung keadaan khatib itu sendiri.

Jika ia memiliki kemampuan (milkah) dan penguasaan materi yang cukup untuk menyampaikan khutbah dengan benar, serta tidak akan ada rukun dan syarat khutbah yang tertinggal, maka berkhutbah tanpa melihat teks lebih baik dan lebih utama bagi orang tersebut.

Dan sebaliknya, jika tanpa melihat teks justru akan menjadikan khutbah tidak terarah, atau bahkan beberapa ketentuan khutbah ada yang tertinggal, atau akan keluar dari konteks pembahasannya, maka melihat teks lebih baik dan lebih banyak manfaatnya. (Syekh Ibrahim, asy-Syamil fi al-Fiqh, juz I, halaman 81).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat