uefau17.com

Israel Bunuh Nyaris 9.000 Wanita Palestina, 60 Ribu Ibu Hamil Kekurangan Gizi - Islami

, Jakarta - Menjelang Hari Perempuan Internasional, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan tentara Israel telah membunuh hampir 9.000 perempuan Palestina dalam serangan ke wilayah kantong tersebut.

“Bungkamnya komunitas internasional telah ikut andil dalam genosida terhadap perempuan Palestina,” kata juru bicara Kemenkes Ashraf al-Qudra lewat pernyataan, Kamis, dikutip Antara.

Al-Qudra menambahkan “60.000 ibu hamil di Gaza menderita malnutrisi, dehidrasi dan kekurangan layanan kesehatan yang layak”.

Al-Qudra mencatat bahwa perempuan Palestina, khususnya di Gaza, menghadapi bencana kemanusiaan terparah seperti pembunuhan, pengungsian, penangkapan, keguguran, epidemi serta kematian yang disebabkan kelaparan sebagai akibat agresi Israel.

Ia mendesak PBB untuk segera berupaya “menghentikan agresi dan genosida Israel” seraya meminta “organisasi perempuan internasional agar memobilisasi upaya untuk mengakhiri agresi Israel” di Gaza.

Pada 8 Maret seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Internasional bertema "Berinvestasi pada Perempuan: Mempercepat Kemajuan".

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

30.700 Warga Palestina Syahid

Israel melancarkan serangan militer secara membabi buta di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 30.700 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 72.000 orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan krisis bahan pokok.

Selain itu, Israel juga memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan Jalur Gaza, sehingga menyebabkan penduduk, khususnya di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau hancur.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke di Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat