, Cilacap - Umat Islam harus mengetahui pembagian najis. Demikian halnya dengan cara menyucikannya. Pengetahuan tentang ini sangat penting mengingat ini berkaitan dengan ibadah sholat.
Baca Juga
Advertisement
Pasalnya salah satu syarat sah sholat adalah suci anggota badan dari najis sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Matan Taqrib karya Al-Qadli Abu Suja via rumaysho.com dijelaskan,
وَشَرَائِطُ الصَّلاَةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسَتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالعِلْمُ بِدُخُوْلِ الوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ القِبْلَةِ وَيَجُوْزُ تَرْكُ القِبْلَةِ فِي حَالَتَيْنِ فِي شِدَّةِ الخَوْفِ وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ.
“Syarat shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: menyucikan anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berdiri di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, menghadap kiblat. Namun, menghadap kiblat bisa gugur dalam dua keadaan: (a) keadaan sangat takut, (b) dalam shalat sunnah ketika safar di kendaraan.”
Berikut ini penjelasan macam-macam najis dan cara menyucikannya sebagaimana dinukil dari NU Online.
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Warga Bongkar Tembok Pemblokir Jalan oleh Calon Kades Kalah di Wonosobo
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembagian Najis
![cuci tangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5k646279AQQsPHSqp8eIYe11tdI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2395703/original/058436100_1540875937-rawpixel-780492-unsplash.jpg)
Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.
Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa:
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”
Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu.
Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis.
Advertisement
Tata Cara Menyucikan Najis
![Gambar Ilustrasi Menggosok Tangan Saat Mencuci Tangan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2r77TumnNICCumiNDGXPO-Rd7Oc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3254924/original/081582200_1601535862-washing-hands-isolated-white-background_106006-1484.jpg)
Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:
1. Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut.
Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu.
Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara: Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya. Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
2. Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.
3. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.
Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang.
Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap Muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Wajib Bayar Kafarat?
Banyak Orang Tergila-gila Hal Ini, Ternyata Rezeki Paling Rendah Menurut Gus Iqdam
Gus Iqdam Ungkap Rezeki Paling Utama Ada di Dekat Kita, Masya Allah..
وَشَرَائِطُ الصَّلاَةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسَتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالعِلْمُ بِدُخُوْلِ الوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ القِبْلَةِ وَيَجُوْزُ تَرْكُ القِبْلَةِ فِي حَالَتَيْنِ فِي شِدَّةِ الخَوْفِ وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ.
Simak Video Pilihan Ini:
Pembagian Najis
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Tata Cara Menyucikan Najis
Macam-macam Najis
cara menyucikannya
Berita Islami
Islam
pembagian najis
Najis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya