, Cilacap - Di bulan Rajab, banyak hal yang dilakkan umat Islam, seperti memperbanyak amal ibadah di bulan ini. Ada pula yang memanfaatkan bulan Rajab ini untuk melakukan qadla puasa Ramadhan.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan ada pula yang menggabungkan niat qadla puasa Ramadhan dengan puasa Rajab. Hal ini menurut pendapat para ulama hukumnya boleh dengan syarat niatnya puasanya mutlak tidak ta’yin atau menentukan jenis puasanya.
Menurut Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh Jamal Al-Ramli dalam Kitab I’anatut Thalibin, sebagaimana dikutip dari NU Onlline berpendapat bahwa niat puasa sunahdigabung dengan puasa qadla Ramadhan adalah boleh.
Persoalan yang sering ditanyakan ialah masalah berhubungan badan sewaktu melaksanakan puasa ini, Apakah wajib membayar kafarat (denda) atau tidak, jika berhubungan badan saat qadla puasa Ramadhan?
Simak Video Pilihan Ini:
Swafoto di Pinggir Rel, Remaja Kebumen Tewas Tertabrak Kereta Api
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukumnya
![[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-30, 14 Juni 2018](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jejLh1Jyi71xMGPcgn-GCSpWlNI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2249518/original/029795300_1528876812-clouds-mosque-muslim-87500.jpg)
Menukil NU Online, menjawab masalah ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid VII, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 421, mengatakan, jika pasangan suami dan istri berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa qadha Ramadhan, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya.
Dengan demikian, pasangan yang senggama dengan tersebut tidak wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan, di mana jika seseorang berjima' di siang hari, maka ia wajib membayar kafarat. Simak penuturan Imam Nawawi berikut
لو جامع في صوم غير رمضان من قضاء أو نذر أو غيرهما فلا كفارة
Artinya: "Jika seseorang berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa lainnya, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya."
Sementara itu Ibnu Ryusd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasidh, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 281 mengatakan bahwa dalam kasus qadha puasa, para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat bagi orang yang sengaja berhubungan intim saat melakukan puasa qadha, sunnah, ataupun puasa nadzar.
Hal ini karena qadha puasa tidak sama dengan waktu seperti puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan memiliki kemuliaan waktu karena merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Sedangkan qadha puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan, sehingga tidak memiliki kemuliaan waktu yang sama.
Oleh karena itu, orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa hanya wajib mengganti puasanya di hari lain, tanpa harus membayar kafarat. Simak penjelasan Ibnu Rusyd berikut;
واتفق الجمهور على أنه ليس في الفطر عمدًا في قضاء رمضان كفارة؛ لأنه ليس له حرمة زمان الأداء، أعني رمضان
Artinya: "Para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa. Hal ini karena qadha puasa tidak memiliki kemuliaan waktu seperti puasa Ramadhan"
Advertisement
Batal Puasanya
![Ilustrasi berbuka puasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PIqrZquXzJSLAUa4fReZJTjhBrA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4389016/original/076083000_1681107139-shutterstock_1928574206.jpg)
Kendati tidak wajib kafarat, melakukan hubungan badan pada saat mengqadha puasa Ramadhan, menurut ulama puasanya menjadi batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib fi Syarh Raudhah at-Thalibin, Jilid I, halaman 414 bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa, yaitu jimak [berhubungan badan].
فَصْلٌ وَيُفْطِرُالصَّائِمُ بِتَعَاطِي الْمُفْطِرَاتِ الْآتِي بَيَانُهَا فَيُفْطِرُ (بِالْجِمَاعِ) وَلَوْ بِغَيْرِ إنْزَالٍ (عَمْدًا) بِالْإِجْمَاعِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: ١٨٧] وَالرَّفَثُ الْجِمَاعُ وَقَوْلُهُ عَمْدًا مِنْ زِيَادَتِهِ وَهُوَ مَعْلُومٌ مِمَّا سَيَأْتِي
Artinya: "Pasal: Orang yang berpuasa akan batal jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, yang akan dijelaskan berikut ini. Orang yang berpuasa akan batal jika berjimak, meskipun tidak mengeluarkan sperma, dengan sengaja. Ini berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama) dan firman Allah Ta'ala, "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa untuk bersetubuh dengan istri-istri kalian." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan rafats adalah jimak. Dan kata "dengan sengaja" adalah tambahan dari ulama. Hal ini diketahui dari pembahasan yang akan datang." Berdasarkan keterangan para ulama tersebut bahwa berhubungan badan saat puasa qadha Ramadhan, tidak wajib membayar kafarat, hanya membatalkan puasa saja.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Geger di Pengajian Gus Iqdam, Jemaah Kesurupan Bikin Panik ST Nyell
Golongan yang di Hari Kiamat Banyak Makhluk Jadi Saksi Amalnya, Siapa Dia?
4 Bekal Penting di Hari Kiamat Menurut Gus Iqdam, Nomor 1 Ringan Nomor 4 Sangat Mudah
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
لو جامع في صوم غير رمضان من قضاء أو نذر أو غيرهما فلا كفارة
واتفق الجمهور على أنه ليس في الفطر عمدًا في قضاء رمضان كفارة؛ لأنه ليس له حرمة زمان الأداء، أعني رمضان
Batal Puasanya
فَصْلٌ وَيُفْطِرُالصَّائِمُ بِتَعَاطِي الْمُفْطِرَاتِ الْآتِي بَيَانُهَا فَيُفْطِرُ (بِالْجِمَاعِ) وَلَوْ بِغَيْرِ إنْزَالٍ (عَمْدًا) بِالْإِجْمَاعِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: ١٨٧] وَالرَّفَثُ الْجِمَاعُ وَقَوْلُهُ عَمْدًا مِنْ زِيَادَتِهِ وَهُوَ مَعْلُومٌ مِمَّا سَيَأْتِي
Rajab
qadla puasa Ramadhan
Berhubungan badan
Kafarat
Denda
Berita Islami
Islam
Puasa Rajab
Rekomendasi
4 Bulan Haram dalam Islam dan Keistimewaannya, Ada Rajab Hingga Dzulhijjah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan