, Jakarta - Sebagai makhluk sosial kita tidak bisa lepas dan saling terhubung satu dengan lainnya. Tak ada manusia yang tidak membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia dengan manusia lainnya disebut dengan muamalah. Hukum dasarnya ialah al-ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
الأصل في المعاملات الحل والإباحة
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Advertisement
Salah satu bentuk muamalah adalah jual beli. Sejak dulu, jual beli telah menjadi kebiasaan yang melekat di kalangan masyarakat.
Baca Juga
Seiring perkembangan zaman, aktivitas jual beli pun turut mengalami perubahan yang demikian pesat. Dengan perkembangan teknologi digital yang canggih, sehingga semakin memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas jual beli online saat ini atau yang dikenal dengan sebutan e-commerce.
Pembeli yang awalnya harus keluar rumah sekarang tinggal menggunakan smartphone dari jarak jauh untuk membeli barang melalui aplikasi toko online, seperti Tik-Tok, Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain. Lantas bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap fenomena jual beli online yang sekarang banyak digandrungi oleh anak muda ini?
Saksikan Video Pilihan ini:
Menyusuri Debur Pantai Teluk Penyu-Nusakambangan (Jelang New Normal Cilacap)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akad dalam Transaksi Jual Beli
Mengutip dari laman NU Online Jateng, dalam Islam, jual beli disebut dengan al-bai' yang secara bahasa berarti memindahkan kepemilikan sebuah benda dengan akad saling mengganti.
Seperti disinggung sebelumnya, jual beli di era sekarang bisa dilakukan dengan cara online. Nah jual beli secara online ini disebut juga dengan e-commerce atau perdagangan elektronik. E-commerce merupakan salah satu hasil dari penerapan internet (dalam hal ini ekonomi digital) pada bidang ekonomi.
Mengetahui status dari transaksi e-commerce bagi kaum muslim merupakan hal yang penting. Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hukum akad saat jual beli secara langsung.
Perlu dicatat bahwa hukum akad jual beli melalui alat elektronik itu adalah sah. Sah dalam artian, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sebelumnya sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
Dalam Islam, terdapat beberapa kontrak/akad dalam transaksi jual beli, di antaranya adalah bai’ as-salam, bai’ al-istisna, dan bai’ muajjal. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda-beda.
- Bai’ as-salam merupakan suatu perjanjian jual beli dengan pembayaran lunas di muka dan barang dikirimkan kemudian;
- Bai’ al-istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Pembayaran tidak wajib disegerakan namun dilakukan ketika pesanan telah dibuat, tergantung kesepakatan antara pemesan/pembeli dengan penjual;
- Bai’ muajjal, merupakan suatu perjanjian di mana pembeli dan penjual keduanya telah sepakat untuk penangguhan pembayaran.
Jika melihat dari pengertian ketiga akad dalam transaksi jual beli di atas, maka transaksi e-commerce lebih condong kepada akad bai’ as-salam. Sama seperti jual beli secara langsung, transaksi e-commerce juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan aturan Islam tentang jual beli.
Advertisement
Syarat Diperbolehkan Jual Beli
Maksudnya begini, transaksi e-commerce itu diperbolehkan asalkan memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Rukun jual beli meliputi ada barang atau jasa yang akan diperjualbelikan, ada pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi, harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku di suatu daerah dan adanya serah terima atau ijab qabul.
Sedangkan syarat jual beli meliputi antara pembeli dan penjual harus saling ridha, barang yang diperjualbelikan bukan barang haram, pihak yang bertransaksi harus berakal sehat dan dewasa serta yang paling penting adalah transparansi atau tidak adanya manipulasi harga dari penjual.
Apabila rukun dan syarat jual beli sudah benar-benar diterapkan, maka pelaku e-commerce sudah menjalankan nilai-nilai ajaran Islam. Islam memang melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur riba (kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak), gharar (ketidakpastian), penipuan, paksaan, dan maisir (judi), serta haram.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya: ” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(QS. Al-Baqarah: 275).
Itulah salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menegaskan bahwa Islam sangat melarang aktivitas ekonomi yang terdapat unsur riba di dalamnya. E-commerce ini memang sangat memberikan kenyamanan bagi pelaku ekonomi. Namun terlepas dari itu, dalam aktivitas e-commerce bisa saja terjadi penipuan. Semoga hal itu tidak terjadi pada kita.
Terkini Lainnya
الأصل في المعاملات الحل والإباحة
Apa Kabar Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag? Ini Kata Wamenag
Kisah 4 Nabi yang Menjadi Korban Hoaks
Apa Kabar Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag? Ini Kata Wamenag
Saksikan Video Pilihan ini:
Akad dalam Transaksi Jual Beli
Syarat Diperbolehkan Jual Beli
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Islam
Berita Islami
Muamalah
E-Commerce
hukum e-commerce dalam islam
akad jual beli
Jual Beli Online
Rekomendasi
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia