, Jakarta Seorang pria di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kitab tafsir Al-Qur'an. Dua kitab tersebut yakni, tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah.
Pengakuan tersangka, dia tak mempercayai kitab tafsir dan mengajurkan agar umat Islam kembali ke Al-Qur'an. Masih belum jelas maksud yang dikemukakan oleh si tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Bisa jadi, dia lebih memilih belajar Al-Qur'an melalui terjemahannya. Jika ini yang terjadi, maka boleh disebut si tersangka berlaku sombong dan karena dangkalnya ilmu pengetahuannya.
Dua kitab tafsir ini memang banyak beredar di Indonesia dan legal. Salah satunya, Kitab Tafsir Ibnu Katsir bahkan kerap menjadi acuan untuk kitab tafsir Al-Qur'an lainnya.
Nah, kembali ke pelaku, bisa jadi, dia hendak meniru mengartikan Al-Qur'an meski tak menguasai metodologi dan keilmuan yang memadai. Tak dipungkiri, memang ada kelompok Islam yang hendak mempelajari Al-Qur'an hanya dari terjemahannya saja.
Kelompok ini tak mau tahu bahwa asa sederet syarat berat yang harus dipenuhi untuk menafsirkan ayat demi ayat Al-Qur'an. Salah satu yang paling dasar adalah hafal Al-Qur'an. Lantas, siapa siapa yang berhak menafsirkan Al-Qur’an, bolehkan dilakukan oleh individu?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anggota Pasukan Cakrabirawa Menghafal Surah Al Quran dengan Tartil dan Indah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Mufassir: Hafal Al-Qur'an, Kuasai Hadis, Ahli Bahasa, Dll
![Ilustrasi Al-qur'an](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8V71yHXa-OdKfOYdX-PSkEZGh8g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2781894/original/000371800_1555557615-book-1283468_1920.jpg)
Mengutip NU Online, Ikatan Keluarga Besar Tafsir Hadis Indonesia, gabungan antara Ikatan Serjana Qur’an Hadis ISQH dan Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia FKMTHI dalam rapat akbar sidang keagamaan di pesantren Raudatul Mardiyyah Demangan Kudus 16-17 November 2016 menghasilkan keputusan tentang syarat-syarat menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:
a. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara individu dengan syarat; beragama Islam, hafal Al-Qur’an, ahli hadis, ahli bahasa (balaghah), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
b. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara berkelompok (berdasarkan ijma’) seperti lembaga fatwa atau organisasi keagamaan dengan cara mendatangkan para pakar (ahli), seperti ahli Al-Qur’an, ahli hadis, ahli bahasa (balaghah), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
Hasil sidang akbar ini juga berisi imbauan kepada seluruh umat Islam Indonesia sebagai berikut:
1. Tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsu.
2. Sebaiknya umat Islam menyerahkan urusan agama kepada ahli agama.
3. Mendukung sepenuhnya sikap atau fatwa keagamaan dari lembaga fatwa yang diakui negara.
4. Menafsirkan Al-Qur’an hanya boleh dilakukan jika memenuhi kriteria pada poin A dan B di atas.
5. Umat Islam senantiasa menjaga ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan seagama) dan ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa) dengan cara menjaga sikap, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan Pancasila dalam kebhinekaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Ketua Umum ISQH Ikatan sarjana Quran Hadis Indonesia, Fuazan Amin, keputusan di atas merupakan jawaban terhadap kegaduhan yang selama ini terjadi di masyarakat terkait tafsir Al-Qur’an, sekaligus pembelajaran bagi umat Islam agar menghindari isu, atau penjelasan yang tidak jelas sumbernya apalagi menyangkut Al-Qur’an.
Advertisement
12 Disiplin Ilmu yang Harus Dikuasai Penafsir Al-Qur'an
![Ilustrasi Al-Quran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_74zVNXP-YadoMQvH1HDX50odmQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3623557/original/043323000_1636079253-pexels-gr-stocks-8522563.jpg)
Mengutip muhammadiyah.or.id, dalam menghadapi tantangan zaman, pengkajian tafsir Al-Qur’an terus dilakukan untuk menemukan berbagai makna baru. Akan tetapi, penafsiran Al-Qur’an tidak bisa dilakukan sembarangan hanya dengan satu disiplin ilmu saja. Jika nekat melakukannya, justru akan melahirkan tafsir liberal yang keliru dan berbahaya bagi keimanan seorang muslim.
“Untuk menjadi mufasir minimal harus menguasai 12 ilmu. Tidak bisa seorang menjadi mufasir. Dia harus menguasai ilmu sabanun nuzul. Sebab kalau kita tidak tahu maka kita akan rancu, dan kacau dalam menentukan hukum,” jelas Sekretaris Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Okrisal Eka Putra dalam Kajian Kamis Pagi Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, dikutip Rabu (14/9/2022).
Secara umum, ada 15 disiplin ilmu yang harus dipelajari untuk menafsirkan Al-Qur’an dari filologi, tata bahasa, morfologi, akar kata, susunan kata, hukum Islam dan lain-lain hingga sebab-sebab turunnya ayat (Asbabun Nuzul).
Sebagai contoh, Okrisal mengutip Surat Al-Baqarah ayat 221 tentang larangan pernikahan berbeda keyakinan. Para ahli tafsir dengan penguasaan minimal 12 ilmu tafsir menyimpulkan bahwa pernikahan beda keyakinan adalah haram.
Sementara itu, kurangnya ilmu tafsir justru membuat adanya sebagian cendekiawan yang justru menyimpulkan bolehnya menikah berbeda keyakinan karena mengaitkan dengan kondisi peperangan pada zaman tersebut.
Padahal, sesuai Asbabun Nuzul Al-Baqarah ayat 221 turun sebagai jawaban Allah atas permohonan sahabat bernama Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menikahi wanita musyrik yang cantik dan terpandang.
“Makanya untuk menjadi ahli tafsir, kita membutuhkan beberapa ilmu yang mendukung ilmu tersebut,” pesannya.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Bolehkah Suami Melihat Vagina Istri Saat Berhubungan Intim, Apa Hukumnya?
Mengenal Zubair bin Awwam, Sahabat Nabi Pemberani dan Hawari Rasulullah SAW
Alumni Pondok Modern Gontor: Menteri, Rektor hingga Cendekiawan dan Budayawan
Saksikan Video Pilihan Ini:
Syarat Mufassir: Hafal Al-Qur'an, Kuasai Hadis, Ahli Bahasa, Dll
12 Disiplin Ilmu yang Harus Dikuasai Penafsir Al-Qur'an
Kitab Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
Kitab Tafsir Al-Qur'an
Ibnu Katsir
Syarat Mufassir
Terjemahan Al-Qur'an
Sombong
Hafal Al-Quran
Pembakaran Kitab Tafsir
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Heboh Susilo Bambang Yudhoyono Jadi Line Up Pestapora 2024, Netizen Syok: SBY Nyanyi Lagu Apa?
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Harga Sapi Kurban Atta Halilintar Tahun 2024, Disumbangkan ke Palestina dan Sumatera
Catatan Reza Gladys Setelah Menang RA Kartini Award 2024: Ilmu Investasi Terbesar Dalam Hidup
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara