, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, memberangkatkan tambahan 10 ribu jemaah calon haji 2022 dalam waktu persiapan 10 hari tidaklah mudah. Kemenag menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan 10 ribu jemaah pada 21 Juni 2022 malam.
"Memberangkatkan 10 ribu jemaah dengan waktu persiapan 10 hari bukan hal mudah, apalagi ini bukan berangkatkan dari Jakarta ke Yogyakarta, tinggal pesan tiket saja. Tapi juga ini menyangkut banyak hal, menyangkut amanah yang diberikan undang-undang kepada kita mengenai tugas untuk melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, Sabtu malam 2 Juli 2022.
Karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa tidak diambilnya 10 ribu kuota tambahan haji karena waktunya sangat dekat dan tidak ingin layanan berkurang drastis hanya karena memaksakan jemaah yang bertambah.
Advertisement
"Sementara di sisi lain kami masih bertugas untuk menyelesaikan jemaah yang sudah masuk kuota sebelumnya. Ini pun belum tuntas, masih proses panjang dari mulai embarkasi embarkasi masih berjalan. Mudah mudahan bisa dipahami publik Indonesia, bahwa saat ini memang Kemenag masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya," ujar Hilman.
Hilman Latief sebelumnya menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.671 calon jemah haji asal Surabaya yang akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 7 Juli 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Waktu Tak Cukup
![Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, melepas calon jemaah haji kloter pertama dari Embarkasi Surabaya, Sabtu 4 Juni 2022, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya (/Delvira Hutabarat)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yM0p8Xg0PE1NxI1Enp0D-xaNz7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4042088/original/034884900_1654305856-2534E5A6-C57B-45C2-B02B-52C55006B314.jpeg)
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu 29 Juni 2022.
"Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," lanjutnya.
Advertisement
Banyak Tahapan
Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.
"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," sambung dia.
Soal Haji Khusus
Bagaimana dengan haji khusus? Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," terang Hilman.
Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, hal itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Kemenag saat ini masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.
"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," tuturnya.
Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. "Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," tandas Hilman.
![Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6CfsyoaO92ofiZ8LoXrOtZvDHSM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3937675/original/038528400_1645103809-Infografis_IG_Perbandingan_Biaya_Ibadah_Haji_2019_hingga_2022.jpg)
Terkini Lainnya
Waktu Tak Cukup
Banyak Tahapan
Soal Haji Khusus
Haji
Haji 2022
kuota haji
kuota tambahan haji
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Naskah Khutbah Jumat Akhir Tahun 1445 H: Muhasabah Diri Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H
Manfaat Tak Terbatas Berbakti kepada Orang Tua, Akan Kembali ke Kita Kata UAH
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Perangi Dajjal, Berapa Lama Imam Mahdi Jadi Pelindung Umat Akhir Zaman?
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
Doa Agar Diberikah Kecukupan Rezeki dan Bebas Utang dari Ali bin Abi Thalib
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador