, Jakarta Apa hukum puasa di hari Jumat dalam Islam? Memahami hukum puasa di hari Jumat boleh asalkan sudah berpuasa satu hari sebelum atau akan berpuasa satu hari sesudahnya.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Baca Juga
Selain hukum puasa di hari Jumat dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan tersebut, masih ada dua pendapat ulama yang menghukumi puasa di hari Jumat adalah makruh dan mandub.
Berikut ulas lebih mendalam tentang hukum puasa di hari Jumat dalam Islam, Selasa (26/4/2022).
Penasaran bagaimana pola diet yang tepat saat berpuasa? Let’s check the video!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Puasa di Hari Jumat dalam Islam
![Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9uuN8ifA9YNYMKPK7yBtm-kSrEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429261/original/037150100_1618460076-pexels-rodnae-productions-7249720.jpg)
Memahami hukum puasa di hari Jumat apakah sama dengan hari-hari lainnya ini penting. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW mengatakan hukum puasa di hari Jumat tidak diperkenankan kecuali sudah berpuasa satu hari sebelum atau akan berpuasa satu hari sesudahnya.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Apa maksud hukum puasa di hari Jumat dalam hadis tersebut?
Ada dua makna hukum puasa di hari Jumat yang sempat menjadi perdebatan para ulama. Hal ini mengenai hukum puasa di hari Jumat dijelaskan secara gamblang dalam buku berjudul Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat oleh Syafri Muhammad Noor.
1. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Diperbolehkan
Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah diperbolehkan asal seseorang tersebut sudah berpuasa diikuti pada hari sebelum atau sesudahnya. Dijelaskan, para ulama tidak melarang puasa di hari Jumat yang demikian.
2. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Makruh dan Mandub
Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah bisa makruh dan mandub. Mengapa bisa demikian? Dijelaskan hukum puasa di hari Jumat dihukumi makruh oleh mayoritas para ulama, apabila puasa tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya.
"Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah," dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitabnya.
Sementara hukum puasa di hari Jumat dihukumi mandub oleh ulama Hanafiyah, apabila puasa tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya. Hukum puasa di hari Jumat adalah mandub yang artinya bila dikerjakan akan berpahala dan bila tidak dikerjakan akan mendapatkan siksa.
"Hukumnya mandub seperti berpuasa tiga hari setiap pertengahan bulan, dan puasa di hari Jumat meskipun menyendiri (tanpa diikuti hari sebelumnya atau setelahnya) dan puasa hari arafah meskipun untuk orang yang berhaji selama tidak membuatnya menjadi lemah," dijelaskan Imam al-Hashkafi dalam kitabnya.
Hukum yang saja dijelaskan dalam buku berjudul As-Syarh al-Kabir Li Ad-Dardiry Wa Hasyiyatu Ad-Dasuqi oleh Imam Ad-Dardiry, dijelaskan hukum puasa di hari Jumat apabila tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya adalah mandub.
Advertisement
Hukum Puasa Ramadhan dalam Islam
![Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0cviBqY6UfsKx8pWapNk9qaumdw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429232/original/047319400_1618459145-pexels-mentatdgt-1071979.jpg)
Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib sesuai surat al-Baqarah ayat 183 sebagaimana tafsir dari Kementerian Agama RI. Dijelaskan hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib dilakukan untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan.
"Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hari, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat," sesuai tafsir Kementerian Agama RI.
Hal ini dijelaskan pula dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bahwa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib atau diwajibkan.
"Islam itu dibangun di atas lima dasar, yaitu persaksian (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa pada Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini penjelasan lengkap yang lansir dari berbagai sumber tentang golongan orang yang tidak wajib atau boleh meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Orang yang Sakit
Golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sedang sakit. Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Muslim)
3. Orang Lanjut Usia (Lansia)
Orang tua atau lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang boleh meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
5. Wanita yang Sedang Haid
Berbeda dengan golongan orang yang boleh meninggalkan puasa, wanita dalam keadaan haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Nabi bersabda: "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Terkini Lainnya
Niat Puasa Ayyamul Bidh, Waktu, dan Keutamaanya yang Perlu Diketahui
11 Puasa yang Diharamkan dalam Islam, Simak Dalilnya
Apa Hukumnya Puasa Syawal Bertepatan Hari Jumat?
Hukum Puasa di Hari Jumat dalam Islam
Hukum Puasa Ramadhan dalam Islam
Ngabuburit
Ramadan
Ramadhan 2022
Hukum Puasa di Hari Jumat
Ramadan 2022
Festival Ramadan 2022
Festival Ramadhan 2022
Hukum Puasa di Hari Jumat dalam Islam
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
Jokowi soal Restu untuk Kaesang Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Mendoakan
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan