, Jakarta - Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Endang Jumali mengumumkan empat tempat pembayaran denda atau dam haji yang mudah diakses jemaah calon haji Indonesia.
"Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah," ujar Endang seperti dilansir Antara, Jumat (10/8/2018).
Baca Juga
Dia menyebutkan, empat tempat yang bisa dipakai oleh jemaah calon haji adalah Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah, dan Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah.
Advertisement
"Nilai pembayaran dam lewat lembaga-lembaga yang ditunjuk itu 460 Riyal Saudi atau sekitar Rp 1,8 juta. Jika pembayaran dam di luar empat lembaga itu bisa lebih dari angka tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, tempat pembayaran resmi itu merujuk hasil rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), Islamic Developmant Bank (IDB), Pos Arab Saudi, dan Al Rajhi Bank.
"Pembayaran dam lewat lembaga-lembaga itu bermanfaat untuk memudahkan jemaah calon haji Indonesia. KUHI juga mengizinkan IDB untuk membuka gerai di hotel jemaah calon haji Indonesia sehingga makin memudahkan calon haji untuk membayar dam," kata Endang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
jemaah haji asal embarkasi Batam keracunan makanan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Serahkan ke Jemaah Calon Haji
![Jemaah Calon Haji Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2WZBsKC8yB7OKlyd7KFsMwVKsoo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2323096/original/083921700_1533711106-masalah-ini-muncul-dalam-pemberangkatan-haji-gelombang-pertama-1808085_3x2.jpg)
Kendati demikian, Endang mengatakan tempat pembayaran dam diserahkan kepada masing-masing calon haji. Alasannya, kata dia, terdapat calon haji yang lebih suka membayar dam yang dikoordinasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ataupun secara mandiri.
Dam merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah, tetapi melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji, seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Jemaah Indonesia umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu' atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis itu juga dikenai dam.
Terkini Lainnya
Kemenag Atur Standar RPH Pelaksanaan Dam Bagi Jemaah Haji, Ini Kriterianya
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
Serahkan ke Jemaah Calon Haji
Haji
Haji 2018
Jemaah Haji
Jemaah haji 2018
DAM
denda dam
Rekomendasi
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kalimat yang Lebih Berat Timbangannya dari Seluruh Catatan Dosa, Penyelamat di Hari Kiamat
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
5 Titik Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, Muslim Wajib Tahu daripada Malu!
Cara Sederhana Sholat Khusyuk Menurut Buya Yahya Seperti Ini
30 Ide Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Muharram, Bermakna Cantik dan Mulia
Mau Sholat Dhuha di Bulan Muharram? Ini Waktu Terbaik dan Paling Utama Kata Buya Yahya
Gus Baha Paparkan Analogi Tuhan Satu, Bagaimana kalau Banyak?
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Muharram
Hadis Puasa Sunnah Muharram, Tasu'a dan Asyura serta Keutamaannya
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah