, Jakarta Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kecamatan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa kerja PPK Pilkada 2024 ditetapkan cukup panjang, yaitu dimulai sejak enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa kerja PPK Pilkada 2024 tidak hanya berhenti pada hari pemilihan saja, setelah pemilihan berlangsung, PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang panjang menjadi salah satu tanggung jawab bagi anggota PPK dalam menjalankan tugasnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang masa kerja PPK Pilkada 2024 yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, anggota PPK yang berhasil lulus ujian akan memulai masa kerja mereka untuk Pilkada 2024. Proses seleksi ini dimulai dengan ujian tertulis yang hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Peserta yang lulus dari tahap ini kemudian harus mengikuti ujian wawancara yang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11-13 Mei 2024.
Bagi mereka yang berhasil melewati semua tahapan ujian, pelantikan resmi anggota PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Dengan pelantikan ini, masa kerja anggota PPK secara resmi dimulai. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024. Masa kerja PPK juga mencakup penyelesaian administrasi dan laporan pasca pemilihan.
Dengan masa kerja yang demikian, anggota PPK diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan integritas, memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada
Selama masa kerja PPK Pilkada 2024, anggota PPK memiliki tugas dan wewenang yang telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku hingga sekarang. Berikut adalah poin-poin tugas dan wewenang PPK.
- Pemutakhiran Data Pemilih: PPK membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- Penyelenggaraan Pemilu: PPK membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Distribusi Daftar Pemilih: PPK menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: PPK mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- Pengumuman dan Penyerahan Hasil Rekapitulasi: PPK mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan menyerahkannya kepada seluruh peserta Pemilu.
- Pembuatan Berita Acara Penghitungan Suara: PPK membuat berita acara penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Tindak Lanjut Temuan dan Laporan: PPK segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Evaluasi dan Laporan: PPK melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Sosialisasi Pemilu: PPK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Tugas Tambahan dari KPU: PPK melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Tambahan Berdasarkan Undang-Undang: PPK juga melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan tugas dan wewenang yang komprehensif ini, PPK berperan penting dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Besaran Gaji PPK Pilkada 2024
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran yang sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar ini, anggota PPK menerima kompensasi yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut adalah rincian besaran gaji PPK Pilkada 2024.
Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Terkini Lainnya
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Rujukan PKPU Tahapan Pilkada 2024, Panduan Lengkap dan Terbaru
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada
Besaran Gaji PPK Pilkada 2024
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
PPK Pilkada 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan
pilkada
Tugas dan Kewajiban PPK Pilkada
Gaji PPK Pilkada
content
Olimpiade 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
3 Pesepak Top yang Melewatkan Olimpiade: Lewatkan Kesempatan Merebut Emas
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Makanan di Perkampungan Olimpiade Paris 2024 Bikin Atlet Puasa, Chef Inggris Sampai Turun Tangan
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
8 Trik Simpel Merebus Kacang Hijau Agar Empuk Tanpa Pecah
Tak Setulus Kelihatannya, 5 Zodiak Ini Punya Sikap Baik Penuh Kepalsuan
Apa Itu Brain Rot? Fenomena 'Pembusukan Otak' yang Ancam Kesehatan Mental di Era Digital
7 Momen Persalinan Istri Denny Sumargo, Sambut Anak Pertama Penuh Haru
11 Tahun Menikah, Ini 6 Potret Faby Marcelia Akui Sudah Cerai dari Revand Narya
4 Item Fashion Wajib Punya untuk Hijaber Pemula agar Tetap Stylish
Demi Beri Kasih Sayang dan Perhatian Untuk Anak, Teuku Ryan Akui Rutin Video Call Moana
5 Tips Berkendara Harian dengan Motor Trail di Jalan Aspal dan Saat Hujan
Apa Itu Pakta Integritas PPS Pilkada 2024? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
2002 Shio Apa? Ketahui Keberuntungan Mereka soal Karier dan Percintaan
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Tantang Thailand di Final Piala AFF U-19 2024, Ini Fokus Timnas Indonesia
Juara Piala AFF 2024, Bonus Timnas Indonesia U-19 Menanti
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Menang 1-0, Garuda Muda Lolos ke Final
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Ketat, Skor Masih 0-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Pesan Gus Baha jika Kelak Meninggal Dunia, Muhasabah
Pangeran Harry Ungkap Penyebab Utama Keretakan Hubungannya dengan Keluarga Kerajaan Inggris
Ahok soal Wacana Duet dengan Anies: Sangat Menarik Jika Bisa
6 Tips Membuat Dekorasi 17 Agustus dari Barang Bekas
Ingin Taubat dari Dosa Meninggalkan Sholat? Begini Syarat dan Caranya
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Buka Kado Pernikahan dari Megawati dan Presiden Jokowi, Isinya Sama?
Soal Izin Tambang Ormas, Sekjen PAN Harap Muhammadiyah Tetap Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Tips Mengelola Pernapasan saat Berenang Agar Tidak Sesak Nafas ketika Berada di Dalam Air
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 Juli 2024
KPU Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Dua Calon Perseorangan Dharma-Kun
Tips dan Ide Kreatif untuk Arak-arakan 17 Agustusan
Artis Laudya Cynthia Bella Dikabarkan Jadi Istri Ketiga, Benarkah Poligami Sunnah?
Jokowi soal Sidang Kabinet Perdana di IKN: Tunggu Semua Menteri Ada di Tanah Air
Kader Gerindra Kalteng Protes Pencalonan Agustiar Sabran di Pilgub
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti Berencana Ajukan Banding