, Sukabumi - Keluarga korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami Dini Sera Afrianti, oleh pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tanur merasa kecewa. Kasus tersebut berujung vonis bebas pada 24 Juli 2024 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Bebasnya Gregorius Ronald Tannur diprotes keras oleh keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ruli Diana Puspitasari, kakak korban. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku. Keluarga menginginkan pelaku tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
“Kecewa, keluarga sangat sedih mendengar keputusan itu, ya sebisa mungkin, sebisa mungkin diperjuangkan lagi sedangkan kalau keluarga tidak tau menau ini itu tau-tau udah dibebasin,” ungkap Ruli saat ditemui di rumah duka, di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/7/2204).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, keputusan hakim itu dinilai tak sesuai dengan tindakan pelaku yang sangat keji terhadap korban. Namun, dengan hasil keputusan pengadilan Negeri Surabaya pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim. Keputusan itu membuat membuat keluarga Dini kecewa.
“Tadinya hukuman mau dua belas tahun yah, sekarang tau tau udah dapat kabar udah mau bebas, kami sekeluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan pak hakim dan pak jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya jaksa menuntut pelaku Ronald Tanur dihukum 12 tahun penjara. Saat ini pihak keluarga berharap ada pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghilangkan nyawa korban.
Kejadian ini terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Dini tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya Ronald Tanur. Korban juga meninggalkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keterangan Pengacara Keluarga Korban
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, perihal dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sangat mengecewakan dan memprihatinkan.
Pihaknya menyebut, karena peran hakim di kasus tersebut, telah memberikan putusan yang menurutnya sangat mencederai keadilan bagi dirinya yang mewakili keluarga korban.
Setelah mendengar keputusan tersebut, ia selaku kuasa hukum keluarga korban, akan mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Iya, karena keputusan hakim itu tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu orang anak di Sukabumi. Makanya, kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujar Dimas.
Selain itu pihaknya akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan meminta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut. Yakni, melakukan banding sehingga perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya.
Lanjut dia, terlebih lagi korban maupun keluarga korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.
"Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan," terang dia.
Terkini Lainnya
Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata antara Anak Laki-Laki dan Perempun? Simak Penjelasan Buya Yahya
Imam Keburu Rukuk, Bolehkah Makmum Tidak Selesai Baca Al-Fatihah? Ini Kata Buya Yahya
Syekh Ali Jaber Ungkap 2 Amalan Sunnah yang Tidak Pernah Ditinggalkan Rasulullah, Apa Itu?
Simak Video Pilihan Ini:
Keterangan Pengacara Keluarga Korban
Sukabumi
Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
Penganiayaan
Rekomendasi
Sejumlah Temuan KY yang Jadi Alasan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Segera Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur
Justice For Dini Sera Afrianti, Rieke Datangi Kejati Jatim Minta Berkas Putusan Sidang Ronal Tannur
Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri
Ronald Tannur Bebas, Akademisi Dukung Sufmi Dasco Kasasi
Komnas Perempuan: Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum, Cederai Hak Korban dan Keluarga
5 Respons DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Top 3 News: Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Nikita Mirzani
Lolly Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 20 Pertanyaan Lebih, Status Anak Nikita Mirzani Saksi Korban
Insiden Lolly Anak Nikita Mirzani Dijemput Paksa Diduga Cacat Prosedur, Begini Klarifikasi Polisi
Vadel Badjideh Terngiang Teriakan Histeris Lolly Saat Dijemput Nikita Mirzani, Ungkap Alasannya Tak Menemani
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Vadel Badjideh Sebagai Saksi Terlapor Kasus Laporan Nikita Mirzani
7 Pernyataan Nikita Mirzani Usai Jemput Paksa Lolly, Akui Tetap Menangis
Lolly Putri Nikita Mirzani Dititipkan di Rumah Aman Usai Jalani Pemeriksaan, Tak Diajak Pulang Ibunya
Pilkada 2024
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Lengkap Persyaratan dan Gajinya
Jika Terpilih, Pramono Pastikan Akan Jaga Komunikasi Baik dengan Prabowo-Gibran
Blusukan ke Rusun Daan Mogot, Pramono Anung Dapat Keluhan soal KJP-KJS
Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa
PON 2024
Cabor Debutan yang Sukses di PON 2024, Ada Woodball
Pesta Kembang Api Tutup PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Soroti Sukses dan Kekurangan
PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
Rebut Medali PON 2024, Atlet E-Sports Kabupaten Tangerang Dapat Apresiasi
Duet Felix dan Josua Sumbang Perak untuk DKI Jakarta di Balap Motor Standar Beregu PON 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSIS Semarang: Lini Depan Masih Mandul, Juku Eja Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Arema FC: Jinakkan Singo Edan, Super Elja Petik Kemenangan Perdana
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: Dewa United vs Madura United
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
TOPIK POPULER
Populer
Tingkatkan Peluang Bisnis, Pemprov Sulbar Bakal Buka Rute Penerbangan Mamuju-Surabaya
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Gempa Magnitudo 5, Ribuan Rumah Warga Garut Rusak
Waspada, Begini Bahaya Mengisi Daya Baterai Ponsel Dalam Kondisi Menyala
Polisi Bentuk Tim Patroli Media Sosial Penyebar Hoaks Pilkada
Deklarasi Damai, Upaya Menangkal Gangguan Keamanan Pilkada Sulteng
Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Diduga Karena Utang Piutang
Oknum Pejabat Siak Digerebek Istri di Hotel, Hanya Pakai Handuk Bersama Wanita Lain
Warung Kopi Imah Babaturan, Kuliner Viral di Bandung Sajikan Makanan Ala Rumahan
Jelang Kampanye Pilkada Pemalang, Parpol dan Komunitas Otomotif Deklarasi Zero Knalpot Brong
Gempa Hari Ini
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bali Magnitudo 4,8 yang Dirasakan hingga Lombok Barat
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Berita Terkini
5 Cara Mencegah Sunscreen Supaya Tidak Pilling, Jangan Sampai Malas Memakainya
Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal Sabtu 21 September 2024, Cek Rinciannya!
Potret Maudy Ayunda Berbusana Mencolok di Show Milan Fashion Week
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2024, Sabtu 21 September di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
SM Entertainment Akan Debutkan Grup Idol Trot MYTRO
5 Resep Es Manado yang Manis dan Segar, Cocok Diminum Saat Cuaca Terik
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru 21 September 2024, 300 Astrite Sudah Menanti!
Vadel Badjideh Akui Tak Temani Lolly Saat Dijemput Paksa, Berdalih Takut Difitnah Nikita Mirzani Lagi
4 Rahasia Madu, Minuman Surga yang Menyembuhkan Berbagai Penyakit
6 Juta Data NPWP Bocor, Cak Imin: Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak
6 Zodiak yang Mudah Resah dan Gelisah, Terlalu Peka hingga Terjebak Ekspektasi
Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN
Benarkah Dosa Syirik yang Menyekutukan Allah Tidak Akan Diampuni? Ini Kata UAS
Gading Marten Ungkap Tantangan Besar Jadi Duda dan Peran Sutradara saat Syuting Serial Menduda