, Jakarta - Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari setelah Idul Fitri. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), puasa Syawal boleh dilakukan tidak berturut-turut, sesuai dengan mayoritas pandangan ulama.
Pendapat Kemenag RI ini didasarkan pada prinsip keleluasaan dalam menjalankan ibadah sunah, asalkan tetap dalam bulan Syawal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Meskipun demikian, meski puasa Syawal boleh dilakukan tidak berturut-turut, sangat diutamakan untuk menunaikannya secara berurutan.
Hal tersebut sejalan dengan anjuran yang ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa pun yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah puasa Ramadhan akan mendapatkan pahala sebesar berpuasa satu tahun penuh.
Advertisement
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadan dan berpuasa enam hari sesudah berbuka (Idulfitri), maka puasanya sesempurna satu tahun. Siapa saja yang berbuat kebaikan, akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah)
Berikut ulas penjelasan lengkap tentang puasa Syawal boleh tidak berturut-turut, Rabu (17/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puasa Syawal Boleh Tidak Berturut-turut Menurut Kemenag RI
Puasa Syawal, yang merupakan puasa enam hari setelah Idul Fitri, seringkali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa ini tidak harus dilaksanakan secara berturut-turut. Meskipun idealnya dilakukan selama enam hari berturut-turut, puasa Syawal dapat dilakukan secara selang-seling dan tak berurut.
Hal ini sejalan dengan prinsip keleluasaan dalam menjalankan ibadah sunah, asalkan tetap dalam bulan Syawal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pendapat ulama tentang puasa Syawal yang dapat dilakukan secara tidak berurutan menjadi pembenaran bagi umat Islam yang memiliki kesulitan untuk berpuasa secara berturut-turut. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa puasa Syawal tetap merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim).
Puasa Syawal tidak hanya menjadi tradisi yang diwariskan oleh Nabi kepada umatnya, tetapi juga memiliki nilai ibadah yang sangat besar di sisi Allah SWT sebagaimana dikutip dari buku berjudul "Ternyata Shalat & Puasa Sunah Dapat Mempercepat Kesuksesan" oleh Ceceng Salamudin.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW menyatakan bahwa siapa pun yang melanjutkan puasanya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah puasa Ramadhan akan mendapatkan pahala sebesar berpuasa satu tahun penuh. Hal ini menunjukkan kebesaran pahala yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tekun dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk puasa Syawal yang dapat dilakukan tidak berturut-turut.
Kesimpulannya, puasa Syawal boleh tidak berturut-turut sepanjang masih dalam bulan Syawal, sesuai dengan pemahaman mayoritas ulama. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang memiliki kesulitan dalam menjalankan puasa secara berturut-turut namun tetap dapat meraih pahala yang besar dari Allah SWT.
Advertisement
Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut Imam 4 Mazhab
Pandangan empat Imam Mazhab tentang pelaksanaan puasa Syawal memberikan pandangan yang beragam, terutama terkait dengan kaitannya dengan puasa qadha Ramadhan.
Menurut Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, yang mendasarkan pandangannya pada fardu ghairu mu'ayyan, menyelesaikan qadha puasa Ramadhan lebih diutamakan sebelum memulai puasa Syawal. Hal ini disebabkan karena status qadha puasa yang tidak memiliki waktu tertentu menurut buku "Saleha Is Me #2" yang dikompilasi oleh Muslimah Talk. Bila demikian, meskipun puasa Syawal sangat dianjurkan, menyelesaikan kewajiban puasa qadha Ramadhan menjadi prioritas.
Menurut Mazhab Hambali
Di sisi lain, mazhab Al-Hanabilah atau Hambali memiliki pandangan yang lebih ketat terkait dengan pelaksanaan puasa Syawal. Mereka mengharamkan puasa Syawal sebelum menyelesaikan puasa qadha Ramadhan. Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa puasa sunnah tidak sah jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang belum diselesaikan.
Namun, beberapa ulama masih mempertanyakan kekuatan hadis tersebut seperti yang dikutip dalam buku "Panduan Puasa bersama Quraish Shihab" yang diterbitkan oleh Republika.
Menurut Mazhab Maliki dan Syafii
Sementara itu, mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'yah memiliki pandangan yang lebih toleran terkait dengan pelaksanaan puasa Syawal. Meskipun masih memiliki hutang puasa Ramadhan, mereka membolehkan pelaksanaan puasa Syawal dengan catatan diiringi dengan karahah atau kurang afdal.
Keduanya lebih menekankan pentingnya membayar utang puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban, namun tidak melarang seseorang yang ingin mendahulukan puasa Syawal. Pendapat ini mencerminkan pemahaman mereka terhadap pentingnya menjalankan kewajiban tetapi juga memberikan ruang bagi umat untuk mendapatkan keberkahan dengan melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Syawal.
Pandangan Imam Mazhab tentang pelaksanaan puasa Syawal mencerminkan variasi pendapat dalam hal kewajiban puasa qadha Ramadhan dan anjuran puasa sunnah Syawal.
Dari Hanafi yang menekankan prioritas menyelesaikan qadha puasa, Al-Hanabilah yang mengharamkan puasa Syawal sebelumnya, hingga Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'yah yang lebih toleran dengan tetap mengingatkan pentingnya melaksanakan kewajiban sekaligus memberikan ruang bagi umat Islam untuk mendapatkan keberkahan dengan melaksanakan puasa sunnah.
Terkini Lainnya
Puasa Syawal Boleh Tidak Berturut-turut Menurut Kemenag RI
Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut Imam 4 Mazhab
Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Maliki dan Syafii
Puasa Syawal Boleh Tidak Berturut-turut
Puasa Syawal
Puasa Syawal Harus Berturut-turut
Bulan Syawal
Konten Menarik
Puasa Sunnah Syawal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
4 Doa Barang Hilang Agar Bisa Cepat Ketemu, Mudahkan Segala Urusan
Jadi Wali Nikah Aaliyah, Ini 6 Potret Lawas Mudjie Massaid Bareng Adjie Massaid
3 Cara Membuat Tongseng Sapi Pedas yang Mantap Banget Rasanya
7 Potret Nyeleneh Hewan Suka Makan Mi Ini Bikin Geleng Kepala
Resep Rolade Daging Sapi 1 kg yang Simpel dan Enak
Batuk Tak Sembuh-Sembuh hingga Berminggu-minggu? Waspadai 10 Jenis Penyakit Ini
Penggemar Berat, Wanita Ini Sukses Menikah dengan 'Kembaran' Ed Sheeran
11 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas Agar Aman dan Tahan Lama
10 Resep Jeroan Sapi yang Sedap, Ide Lauk yang Bikin Nambah Nasi Terus
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
7 Potret Putri Delina dan Pacar Saat Nge-Gym, Jeffry Reksa Pamer Tubuh Kekar
Akhir Cerita HRD PT Zhao Hui Nickel Morowali Teriaki Calon Karyawan dengan Kata Sampah
Gunung Semeru Erupsi Beberapa Kali Hari Ini, Tinggi Letusan Capai 600 Meter
Singgung Sidang SYL, Kapolda Metro Sebut Berkas Firli Bahuri Sedang Dilengkapi
PKB: PKS Pasangkan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024 Bisa Deadlock dan Tutup Pintu Parpol Lain
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 26 Juni 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Penggemar Berat, Wanita Ini Sukses Menikah dengan 'Kembaran' Ed Sheeran
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
Cegah Perburuan Liar, Badak di Afrika Selatan Disuntik Radioisotop
BYD Seal Mulai Jajaki Jepang, Tantang Tesla Model 3
37 Hari Hilang, Jasad Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Buaya Deli Serdang
Memberdayakan Perempuan Taratak dengan Anyaman Mansiang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya